Penyimpangan Jual Beli Aset Tanah Negara

Kasus penyimpangan jual beli tanah di Indonesia nampaknya semakin bertambah. Salah satunya di daerah Ibukota, di DKI Jakarta. Setelah pemerintah DKI Jakarta membeli tanahnya sendiri di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka nyaris saja jatuh pada kasus yang sama dalam melakukan pembelian tanah bekas Kedutaan Besar Inggris.
Tanah seluas 4,185 meter panjang persegi yang hendak dibeli oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu ternyata statusnya adalah milik Pemerintah Pusat dan tanah tersebut bukan milik Pemerintah Inggris.
BPN Jakarta Pusat mengatakan bahwa “Sertifikatnya atas nama Kedutaan Besar Inggris. Hak pakai selama dipergunakan atas nama Kedutaan Besar Inggris”. Sertifikat tersebut diperoleh Kedutaan Besar Inggris pada tahun 1960. Pihak Kedutaan Besar Inggris juga bisa melepas atau menjual aset tersebut, apabila mendapatkan rekomendasi dari dua kementerian.
Masalah data kepemilikan tanah memang cukup rumit. Hal tersebut dikarenakan oleh berbagai macam faktor. Salah satunya yaitu masalah pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah serta kesesuaian Undang-Undang Pemerintahan Daerah dengan Undang-Undang Sektoral.
Pertanahan sebagaimana yang telah ditulis pada pasal 13 ayat (1) huruf “k” dan pasal 14 ayat (1) huruf “k”. Undang-Undang Pemerintah Daerah merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Namun dalam perjalanannya Pemerintah Pusat tetap tidak lepas, urusan ini menjadi domain bagi Pemerintah Daerah.
Hal ini dapat dilihat dari kedudukan BPN yang masih menjadi bagian dari Pemerintah Pusat.
Solusi untuk meminimalisir masalah pertanahan ini menurut saya Pemerintah harus membuat kebijakan pengelolaan maupun pemanfaatan lahan guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat dan nasional. Selain itu, menambah ketersediaan Sumber Daya dan juga infrastruktur (sarana prasarana) yang amat sangat minim.

Arum Putri Damayanti
Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo prodi Administrasi Publik.

Tags: