Penyu Hijau Terperangkap Jaring Nelayan

Penyu hijau menjadi tontonan warga pesisir.

Kab.Probolinggo, Bhirawa.
Penyu hijau berukuran jumbo terdampar di perairan dangkal pantai utara Kabupaten Probolinggo. Saat ditemukan, satwa langka tersebut mengalami luka pada bagian sirip. Sempat akan dijual oleh warga seharga Rp 300 ribu. Informasi dari warga, bahwa penyu itu memeiliki bobot hampir 100 kilogram dan panjang satu meter ditemukan terdampar dalam jaring nelayan. Bagan ikan ini terletak sekitar 100 meter dari bibir pantai Desa Pesisir, Kecamatan Gending, namun akhirnya dilepas.
Terjaringnya penyu Hijau tersebut membuat masyarakat sekitar berbondong-bondong ingin melihatnya. Karena, tidak seperti hiu paus, fenomena penyu hijau terjaring baru pertama kali terjadi di perairan pantai pesisir Probolinggo. Menurut Misnadi, Minggu (19/2), langsung membawanya pulang untuk dijual. “Tadi ada yang nawar seharga Rp 300 ribu, tapi tidak saya kasihkan, kasihan,” ujarnya.
Namun oleh pak Tinggi (kepala desa) tidak diperbolehkan. Katanya itu dilindungi dan saya diberi ganti uang,” tutur Misnadi, sang penemu penyu hijau. Satwa bernama latin Chelonia Mydas itu, mengalami lebam pada kaki kanan dan luka pada sirip kanan. Diduga luka itu karena jeratan jaring nelayan yang mengenainya.
Kepala Desa Pesisir Sanemo membetulkan penyu hijau itu akan dijual, karena itu hewan dilindungi, maka saya ganti dengan uang agar tidak dijual. Saya masih menghubungi Dinas Kelautan dan Perikanan, apakah hewan ini akan dilepas atau dibiarkan terlebih dahulu,” katanya. Diduga, satwa tersebut sampai ke perairan dangkal karena faktor cuaca dan gelombang laut yang tengah buruk.
Sempat akan perjual belikan, penyu hijau akhirnya dilepas-liarkan oleh petugas gabungan. Diharapkan penyu langka ini dapat berkembang biak dengan baik di perairan utara atau Selat Madura.
Petugas gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Gending dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Probolinggo, serta Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Probolinggo, mengevakuasi penyu hijau yang hendak dijual oleh salah satu warga, sesaat setelah ditemukan terdampar di perairan dangkal Desa Pesisir.
Saat diambil alih petugas, satwa bernama latin Chelonia Mydas ini, mengalami lebam pada kaki kanan dan luka pada sirip kanan. Satwa yang dilindungi itu, kemudian dibawa ke pantai untuk dikembalikan ke habitatnya. Oleh petugas, penyu yang diperkirakan berusia di atas delapan tahun, dilepas kembali ke pantai.
Namun, karena kondisinya lemah dengan sirip terluka, satwa yang diduga berasal dari perairan Samudra Atlantik itu kesulitan bergerak. Sehingga dibawa dengan perahu untuk dilepas ke tengah laut. “Setelah berkoordinasi dengan ahli dari KKP (kementerian kelautan dan perikanan), kami memutuskan untuk melepas-liarkan. Meski terdapat luka, namun penyu tersebut masih dapat berenang dengan baik saat dilepas tadi,” ujar Andi Wijaya, Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Penyu hijau tergolong satwa dilindungi melalui Undang-undang nomer 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Dimana pelanggarnya terancam denda Rp. 100 juta dan pidana kurungan 5 tahun.
“Terima kasih kepada masyarakat desa pesisir yang telah bekerja sama untuk menyelamatkan penyu hijau ini. Tentunya, kami selalu berharap masyarakat selalu proaktif dengan melaporkan temuan satwa atau hewan yang dilindungi,” tambah Kepala BKSDA Resort Probolinggo Sudartono. [wap]

Tags: