Penyuluhan, Konsultasi dan Penyusunan Dokumen Hukum bagi Pelaku UMKM

Kepala Dinkop dan UKM Provinsi Jatim, Andromeda Qomariah bersama Kepala UPT Pelatihan Dinkop dan UKM Provinsi Jatim, Erwin Indra Widjaja saat membuka acara Penyuluhan, Konsultasi dan Penyusunan Dokumen Hukum Bagi Pelaku UMKM.

Angin Segar bagi Perkembangan UMKM Jatim dalam Meningkatkan Literasi Hukum

Pemprov Jatimm Bhirawa
Sebagai tulang punggung perekonomian, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) awam mengenai permasalahan hukum. Melalui regulasi, pelaku UMKM berhak menerima layanan bantuan dan perlindungan hukum dari Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Tak hanya dari sisi kualitas peningkatan produk, sertifikasi maupun standarisasi produk. Legal formal yang berkaitan dengan NIB pun harus dipahami dan dimengerti oleh pelaku UMKM. Dikarenakan usaha maupun bisnis erat kaitannya dan bersinggungan dengan permasalahan hukum. Sehingga literasi dan pendampingan hukum yang diberikan ini dapat melindungi usaha mereka ke depannya.

Mewadahi hal tersebut, UPT Pelatihan Dinas Koperasi (Dinkop) dan UKM Provinsi Jatim menggelar Penyuluhan, Konsultasi dan Penyusunan Dokumen Hukum Bagi Pelaku UMKM. Berlangsung selama dua hari, yakni 25-26 September 2023, kegiatan ini menarik animo 100 orang peserta dari pelaku UMKM di seluruh Jatim.

“Berjalan di pematang sawah dengan tongkat, hati senang tak lupa tersenyum, ayo Inbis (Inkubator Bisnis) dan UMKM Jatim tetap semangat ikuti penyuluhan dan konsultasi hukum,” kata Kepala Dinkop dan UKM Provinsi Jatim, Andromeda Qomariah dalam pantun yang sekaligus membuka kegiatan yang berlangsung di Hotel Holiday Inn Express Surabaya.

Dalam perkembangannya, Andromeda menjelaskan bahwa UMKM menyumbang kontribusi yang sangat besar bagi PDRB maupun PDB ekonomi regional dan nasional. Sayangnya hal tersebut tidak diimbangi dengan pemahaman hukum oleh para pelaku UMKM. Melalui kegiatan 3 in 1, yakni penyuluhan, konsultasi hukum dan mengajari pelaku UMKM tentang bagaimana caranya menyusun dokumen usaha atau kontrak misalnya.

Banyak UMKM yang tidak memahami dalam penyusunan kontrak yang benar. Maka sangatlah tepat jika Pemerintah memfasilitasi kegiatan konsultasi maupun penyuluhan dan juga terkait bagaiamana menyusun dokumen itu sendiri. Karena selama ini, sambung Andromeda, pihaknya telah memberikan konsultasi hukum bagi Koperasi maupun UMKM. Namun hal itu hanya sebatas konsultasi, dan tidak melakukan pendampingan.

“Dengan adanya program lanjutan dari Kementerian Koperasi yang juga sampai memberikan pendampingan hukum bagi KUKM. Hal ini menjadi angin segar bagi perkembangan KUKM, khususnya di Jawa Timur,” ungkapnya.

Pihaknya pun melihat animo teman-teman UMKM dan Inkubator Bisnis mengikuti kegiatan ini. Semangat mereka terhadap program baru ini diharapkan dapat memfasilitasi sekaligus mengajari mengenai bagaimana menyusun dokumen kontrak untuk usaha. Para peserta juga akan diberikan kesempatan untuk berkontribusi dan berbagi pengalaman.

“Kami berharap UMKM dan Koperasi kita ke depan akan semakin meningkat. Utamanya bukan hanya dari sisi kualitas peningkatan produk, sertifikasi dan standarisasi, maupun mengenai legal formal terkait dengan NIB. Tapi para peserta akan memliki pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum, sehingga dapat diterapkan dalam usaha bapak dan ibu semua,” harapnya.

Kepala Dinkop dan UKM Provinsi Jatim, Andromeda Qomariah bersama Kepala UPT Pelatihan Dinkop dan UKM Provinsi Jatim, Erwin Indra Widjaja foto bersama dengan narasumber dan 100 peserta pelaku UMKM di seluruh Jatim.

Senada dengan hal itu, Kepala UPT Pelatihan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Erwin Indra Widjaja mengakui animo para peserta dalam kegiatan ini. Itu dibuktikan dengan kehadiran peserta dari seluruh Jatim, diantaranya dari Bangkalan, Bojonegoro, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Kota Batu, Kota Blitar, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Probolinggo, Kota Surabaya, Trenggalek dan Situbondo.

Jumlah total 100 peserta ini, sambung Erwin, merupakan para peserta yang sudah terseleksi dari sebanyak 229 peserta UMKM di seluruh Jatim yang telah mendaftar. Kegiatan ini menargetkan pelaku UMKM yang masih awam tentang hukum. Dikarenakan usaha maupun bisnis selalu bersinggungan dengan hukum. Maka dengan pengetahuan ini, maka hukum itu sebenarnya bisa melindungi usaha mereka.

“Pada kegiatan ini, peserta akan mendapatkan pengetahuan tentang pendirian perseroan perseorangan, Haki merek, pentingnya legalitas perizinan. Dan yang tak kalah penting adalah keterampilan menyusun kontrak sederhana, seperti perjanjian kerjasa sama maupun perjanjian jual beli,” jelasnya.

Adapun narasumber dalam kegiatan dihari pertama ini, sambung Erwin, yaitu dari Universitas Brawijaya, Djumikasih dan Shinta Hadiyantina. Selanjutnya dari Universitas Merdeka, Riski Febria Nurita. Kemudian dihari terakhir diisi oleh pemateri dari Satu Jiwa Lawfirm, Yudi Hardiansyah.

Dihari terakhir pelaksanaan kegiatan, Erwin menegaskan, para peserta akan mendapatkan kesempatan menyampaikan permasalahan hukum. Khususunya permasalahan hukum yang pernah dihadapi atau pernah didengar. Dari penyampaian itu, para peserta nantinya akan mendapat solusi penyelesaian hukum oleh konsultan hukum.

“Nantinya hasil dari konsultasi ini akan kami inventarisir untuk kemudian kami bagikan kepada Dinas K-UM Kabupaten/Kota dan tenaga pendamping. Hal itu sebagai acuan jika binaan mereka menghadapi masalah yang serupa, maka sudah tahu langkah-langkah apa saja yang bisa dilakukan,” tegasnya.

Ditambahkannya, tahun 2023 ini UPT Pelatihan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur diberi amanah untuk mengelola keempat program. Yaitu pelatihan peningkatan kapasitas SDM K-UMK, program pendampingan K-UMK, Inkubasi Bisnis dan layanan bantuan penyluhan hukum. “Kegiatan yang pertama dilakukan di Surabaya, yakni yang kita laksanakan saat ini. Sedangkan kegiatan kedua dan ketiga nanti dilaksanakan di Kota Malang,” pungkasnya. [Abed Nego]

Tags: