Penyusunan DPK-DPTb Bingungkan PPS Kota Batu

nas-0616 KPU-PPS (3)Kota Batu, Bhirawa
Penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menjadi fokus pembahasan dalam rapat kordinasi pertama antara PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan para komisioner baru di KPUD Kota Batu di gedung YWI Batu, Senin (16/6). Ketua KPUD Batu, Rochani, meminta agar anggota PPS tetap melayani warga yang meminta menjadi DPTb maupun DPK, walaupun formulir A-5 belum ada/tersedia di PPS.
“Kalau ada warga yang mengajukan menjadi DPTb maupun DPK, jangan ditolak. Layani saja dan catat datanya di lembaran kosong sekaligus minta KTP-nya. Nanti jika fomulir A-5 telah diterima, kita tinggal melanjutkan dan menindaklanjutinya. Dengan demikian kerja kita sebagai penyelenggara pemilu akan efektif dan cepat,” ujar Rochani kepada para anggota PPS dan PPK Kota Batu, Senin (16/6).
Dalam kordinasi pertama dengan para komisioner baru ini, para anggota PPS banyak yang mengadukan sulitnya mengurus dan melayani DPK dan DPTb. Apalagi untuk wilayah yang memiliki angka DPK Tambahan (DPKTb) tinggi.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Bumiaji. Dalam Pemilu Legislatif (Pileg) kemarin, angka DPK dan DPKTb di wilayah ini mencapai 352 pemilih. Artinya, dalam penyusunan DPK, angkanya hanya berkisar seratus pemilih. “Namun pada hari pemilihan, angka tersebut membangkak hingga mencapai 352 pemilih,” ujar anggota PPK Bumiaji, Rokhim.
Sebenarnya angka ini bisa ditekan dan diantisipasi lebih awal. Karena para pemilih bisa mengajukan diri menjadi DPTb sebelum hari H. Namun permasalahannya, hingga saat ini, baik KPUD Kota Batu, PPK, dan PPS belum mengantongi/ menerima formulir A-5 sebagai formulir untuk mengurus para pendaftar DPTb ini.
Kondisi ini menimbulkan selentingan/ isu di keanggotaan PPS, bahwa dalam Pilpres kali ini PPS tidak menyediakan dan mengeluarkan formulir A-5. Namun PPS masih bisa melayani para pemilih dari daerah lain yang akan memberikan hak suaranya dengan menggunakan formulir A-5.
“Tidak betul jika PPS tidak menyediakan formulir A-5. Kita tetap mengeluarkan formulir ini hanya saja logistiknya memang belum kita (KPUD Batu-red) terima dari KPUD Propinsi,”tambah Rochani. Untuk itu, tambahnya, dalam penyusunan DPK dan DPTb ini pihaknya memberikan waktu cukup lama. Yakni, mulai dari 5 Juni hingga 1 Juli.
Diketahui, dalam pilpres ini DPT di Kota Batu sebesar 147.085 pemilih. Jumlah ini mengalami peningkatan dari DPT Pileg yang berjumlah 146.706 pemilih. Dari jumlah DPT Pileg ini, yang menggunakan hak suaranya mencapai 120.668 orang.
Sesuai yang dijanjikan, begitu dilantik di Grahadi, Kamis (12/6), para komisioner KPUD Kota Batu langsung bekerja. Dalam rapat pleno tertutup yang digelar Jumat (13/6), mereka langsung melakukan pemilihan Ketua KPU Batu dan Ketua Divisi.
Hasilnya, peserta rapat secara aklamasi memilik Rochani, sebagai Ketua KPU Kota Batu yang baru menggantikan Bagyo Prasasti Prasetyo yang tak lagi menjadi komisioner KPUD. Sedangkan pada divisi hukum, pengawasan, dan organisasi, dipegang komisioner Mardiono.
Divisi perencanaan, keuangan, logistic dan rumah tangga, dipegang Erfanuddin. Divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilih dan pengembangan informasi, dipegang Saifudin Zuhri, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data dipegang Azhar Chilmi. [nas]

Keterangan Foto: Para komisoner baru KPUD Batu saat menggelar kordinasi pertama dengan para anggota PPK dan PPS di gedung YWI Batu, Senin (16/6). [nas/bhirawa]

Tags: