Peradi Kerahkan Ribuan Massa Tolak RUU Advokat

Demok Tolak RUU AdvokatJakarta, Bhirawa
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk kedua kalinya akan menurunkan 10 ribu massa advokat dari berbagai organisasi dalam melakukan aksi damai untuk menentang RUU Advokat, Rabu (24/9) di Bundaran Hotel Indonesia dan gedung DPR.
“Aksi damai untuk kedua kalinya ini wujud nyata inisiatif seluruh advokat Indonesia menolak RUU advokat,” kata Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan aksi damai ini untuk mengingatkan DPR agar tidak melakukan tindakan yang merugikan rakyat dan RUU Advokat tersebut telah menjadikan Advokat tidak independen.
“Ada ego yang luar biasa yang digunakan segelintir oknum anggota DPR yang telah memanfaatkan kewenangannya secara buruk,” katanya.
Ia mengatakan penentangan RUU Advokat ini disebabkan karena pemerintah diberi ruang untuk masuk ke Dewan Advokat Nasional sehingga pemerintah dinilai akan mengintervensi dan mempengaruhi kemandirian advokat.
“Kalau advokat dikendalikan oleh pemerintah maka yang menjadi korban adalah pencari keadilan karena tidak mungkin bisa advokat membela rakyat bila berhadapan dengan pemerintah,” katanya.
Selain itu ia mengatakan penentangan RUU Advokat disebabkan adanya penurunan status advokat sebagai penegak hukum karena didalam RUU tersebut advokat hanya sebagai salah satu pilar penegak hukum tetapi bukan sebagai penegak hukum.
“Seharusnya Undang-undang Advokat yang baik, bisa meningkatkan kualitas advokat dan membela kepentingan rakyat,” katanya.
Sebelumnya pada hari Kamis (11/9) seratus advokat melakukan aksi damai menolak RUU Advokat sebagai pengganti UU Nomor 18/2013 karena beberapa pasal dalam RUU tersebut dianggap mengintervensi advokat. [ant.ira]

Tags: