Peradi Lakukan Class Action

peradi-logoKab Malang, Bhirawa
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengancam akan melakukan Class Action terhadap penambang pasir besi di pantai Wonogoro, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang yang menggunakan nama Koperasi Tambang Indonesia (KTI). Ancaman tersebut diungkapkan Ketua Tim advokasi Peradi Malang Jupria M Adi.
”Sesuai dengan laporan yang kami terima dari warga Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Mereka mengadu kepada Peradi dan meminta agar Untung (40), penggiat anti tambang pasir besi yang ditahan dibela sehingga dibebaskan dari ruduhan apapun,” kata Jupria, Minggu (2/3), kepada wartawan.
Menurut dia, perizinan tambang pasir besi itu menabrak aturan. Apalagi, pengelolaan tambang pasir besi itu hanya memegang Izin Penambangan Rakyat (IPR). Sesuai izin tersebut, seharusnya alat yang digunakan adalah cangkul bukan alat berat. Namun, tandas dia, fakta di lapangan,  investor dalam hal ini Koperasi Tambang Indonesia (KTI) menggunakan  alat berat untuk eksploitasi.
”Itu berarti pengeluaran izinnya patut dicurigai, dirinya khawatir proses perizinannya itu sarat dengan permainan atau kongkalikong dengan pejabat pemberi izin. Makanya, kami akan melakukan class action ini  pada Pemerinath Kabupaten (Pemkab) Malang dan investor. Sebab, masyarakat sekitar mengaku merasa dirugikan dengan praktek penambangan pasir besi  tersebut,” tegasnya. [cyn]

Rate this article!
Tags: