Peradi Malang Dampingi Warga Diduga Serobot Tanah PTPN XII

PTPN XIIKab Malang, Bhirawa
Sengketa tanah antara masyarakat di tiga kecamatan, di Kabupaten Malang dengan Kebun Kalibakar Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XII (Persero) hingga kini masih berlangsung. Kemarin, 17 ribu orang petani setempat menunjuk advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang Raya untuk mendampingi perkaranya.
Pendampingan hukum yang dilakukan terhadap ribuan petani itu, kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Malang Raya, Yayan Riyanto SH, Minggu (22/5), kepada wartawan, karena sebelumnya ada beberapa petani telah dilaporkan oleh pihak Kebun Kalibar ke Polda Jatim atas tuduhan penyerobotan tanah. Sehingga warga setempat meminta pendampingan Peradi.
Sementara, lahan yang disengketakan itu seluas 2.050 hektar (ha) yang tersebar ditiga kecamatan yakni Dampit, Tirtoyudo dan Ampelgading. Sedangkan Kebun Kalibakar PTPN XII sendiri telah memiliki hak atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 49 Tahun 1988.
Menurut dia, sengketa lahan perkebunan itu mencuat sejak tahun 1998 silam. Dan sebagai langkah awal Tim DPC Peradi Malang Raya bersama perwakilan warga dari tiga kecamatan sudah melakukan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut masih dalam membahas pemanggilan lima orang warga yang dipanggil Polda Jatim dengan status saksi. Dan tidak menutup kemungkinan banyak warga yang juga akan dipangil Polda juga atas tuduhan penyerobotan tanah, yang dilaporkan PTPN XII.
“Ada kejanggalan dalam HGU, karena dalam HGU Kebun Kalibakar PTPN XII berakhir pada tahun 2013, dan bahkan tidak diperpanjang lagi. Artinya, izin HGU Kebun Kalibakar sudah mati. Karena belum ada izin HGU yang baru, maka pihak PTPN XII tidak bisa serta merta melaporkan terkait penyerobotan tanah,” ungkap Yayan.
Diterangkan, Kebun Kalibakar PTPN XII memiliki hak atas tanah sesuai HGU Nomor 49 Tahun 1998 yang terdiri dari HGU Nomor 1 Simojayan seluas 270,778 ha, HGU Bumirejo seluas 545,119 ha, HGU Tirtoyudo seluas 214,361 ha, HGU Tlogorejo seluas 168,573 ha, HGU Kepatihan seluas 686,442 ha, danĀ  HGU Nomor 2 Tirtoyudo seluas 51, 459 ha. Sehingga total tanah yang disengketakan itu seluas 2.050 ha.
“Peradi dalam hal ini, siap untuk melakukan pendampingan hukum kepada para petani yang selama ini telah mengerjakan tanah tersebut, dan pihaknya juga siap sebagai kuasa hukum kepada warga yang saat ini telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, karena dituduh oleh pihak PTPN XII melakukan penyerobotan tanah,” tegas Yayan. [cyn]

Tags: