Peradi RBA Hadir di Kabupaten Malang Berikan Edukasi Penegakkan Hukum pada Masyarakat

Pengurus DPC Peradi RBA Kab Malang yang akan segera dilantik (cahyono/Bhirawa)

Kab Malang, Bhirawa
Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) Kabupaten Malang segera akan dilantik. Sedangkan pengurus yang akan dilantik adalah pengurus yang masuk dalam jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi RBA kabupaten setempat. Dan pelantikan akan direncanakan pada 13 Maret 2021 mendatang.

Ketua DPC Peradi RBA Kabupaten Malang Agustian Anggi Siagian SH, Senin (21/2), saat menyampaikan kepada sejumlah wartawan, di salah satu hotel yang berada di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, bahwa keberadaan DPC Peradi RBA Kabupaten Malang menjadi satu hal yang ditunggu-tunggu. Sedangkan salah satu tujuannya yakni untuk memberi edukasi tentang penegakkan hukum di Kabupaten Malang. “Mengingat wilayah Kabupaten Malang ini begitu luas,” tuturnya.

Menurutnya, Malang Raya kini memiliki tiga pemerintahan daerah, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Sehingga yurisdiksinya sendiri-sendiri. Untuk itu, DPC Peradi RBA hadir di Kabupaten Malang, yaitu sebagai bentuk pemekaran dari Peradi RBA Kota Malang yang telah lebih dulu ada. Sebenarnya, proses pembentukan DPC Peradi RBA Kabupaten Malang ini sudah dimulai sejak tahun 2020 lalu. Sehingga dirinya berharap dengan terbentuknya DPC Peradi RBA ini, masyarakat dapat terlayani dalam pendampingan perkara penegakan hukum.

“Kami berharap dengan terbentuknya DPC Peradi RBA Kabupaten Malang ini, nantinya akan bisa memberikan support kepada anggotanya maupun kepada masyarakat pencari keadilan,” ujar Agustian.

Dijelaskan, Kabupaten Malang sangat luas dan memiliki 33 kecamatan, sehingga hal itu pasti banyak masyarakat yang perlu pendampingan hukum. Dan ada satu hal yang menjadi tantangan bagi dirinya. Diantaranya, masih banyaknya masyarakat yang kita nilai masih kurang paham dengan hukum dalam menghadapi masalah. Bahkan juga tidak jarang, hal tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengintimidasi seseorang.

“DPC Peradi RBA Kabupaten Malang hadir juga untuk mengedukasi masyarakat. Sehingga pihaknya sudah menyiapkan kegiatan sosialisasi terkait dengan pendidikan hukum kepada masyarakat, agar nantinya bisa melek hukum,” papar Agustian.

Ditempat yang sama, Dewan Penasehat Peradi Kabupaten Malang DR Yayan Riyanto SH MH, yang juga sebagai Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang menambahkan, dengan dibentuknya DPC Peradi RBA Kabupaten Malang merupakan satu komitmen untuk mengembangkan Peradi RBA Malang. Karena dirinya waktu dulu dilantik juga mengucapkan sumpah untuk  mengibarkan panji-panji Peradi di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, sehingga di Kabupaten Malang juga harus terisi. Sebab, Kabupaten Malang ini juga ada Kejaksaan Negeri (Kejari) dan PN sendiri.

“Keberadaan DPC Peradi RBA Kabupaten Malang ini bukan bentuk perpecahan diantara anggota Peradi yang ada di Malang Raya, namun merupakan sebuah pengembangan. Sehingga kami berharap kepada advokat yang ada di Kabupaten Malang bisa bergabung,” tegas dia.(cyn)

Tags: