Peradilan DKPP Dituding Penuh Kejanggalan

Hery Widodo

Tulungagung, Bhirawa
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu Jatim pada Jumat (6/9) lalu atas pengadu caleg Partai Nasdem Tulungagung, Achmad Yulianto, dituding penung dengan kejanggalan.
Tudingan ini dilontarkan kuasa hukum Achmad Yulianto, Hery Widodo SH MH CLA, Mingu (8/9). “Kami sangat kecewa karena peradilan DKPP tidak mencerminkan kode etik yang ditetapkan oleh DKPP sendiri,” ujarnya.
Hery Widodo berencana akan melayangkan surat keberatan pada DKPP Pusat terkait peradilan yang dilakukan tim pemeriksa daerah (TPD) yang beranggotakan unsur dari DKPP, Bawaslu Jatim, KPU Jatim dan masyarakat itu. “Apabila dilakukan peradilan dengan tim TPD yang sama kami ajukan keberatan. Sekalipun tidak ada aturan yang mengatur kami diberi hak atas proses sidang ini,” paparnya.
Ada pun beberapa kejanggalan yang dituding penuh kejanggalan menurut Hery Widodo di antaranya, pengadu tidak diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan aduannya, Sementara sebaliknya para teradu diberi kesempatan dengan waktu luas sampai habis saat membacakan jawabannya.
“Kami juga tidak disumpah ketika menyampaikan keterangan sebagai pengadu. Begitupun dengan para pengadu tidak disumpah saat menyampaikan jawabannya,” paparnya.
Selanjutnya Hery Widodo menandaskan TPD menolak pengadu menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya dengan alasan saksi dari partai lain tidak bisa diterima, karena tidak ada kaitannya dengan aduan. Selain menolak pula saksi teradu enam sampai 10 karena tidak terlibat dalam rekap TPS.
“Ini aneh, masalahnya ini bukan rekap TPS, tetapi rekap C1 ke DAA1. Anehnya lagi Ketua TPD mengatakan bahwa pengadu tidak punya hak keberatan jika TPD menolak saksi teradu enam sampai 10,” paparnya.
Seperti diberitakan, ada 26 teradu yang diadukan oleh Achmad Yulianto pada DKPP. 10 teradu di antarnya adalah lima komisioner KPU Tulungagung dan lima komisioner Bawaslu Tulungagung.
Sementara itu, Ketua KPU Tulungagung, Mustofa SE MM, ketika dikonfirmasi menyatakan setelah dilakukan penggalian dari pengadu dan teradu di dalam sidang sepertinya majelis DKPP punya kesimpulan. “Bahkan Bawaslu yang membawa saksi saja malah tidak diberi waktu memberi keterangan karena dianggap cukup,” ujarnya.
Ia pun membeberkan pula dalam sidang tersebut pengadu lebih mengarah pada hasil pemilu (angka-angka) dari pada kode etik penyelenggara pemilu. “Ada yang kurang pas. DKPP lebih pada etik,” terangnya. [wed]

Tags: