Peralihan Penguasaan Lahan Hutan Perlu Dipercepat

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq

Kab Malang, Bhirawa
Dikeluarkannya Peraturan Bersama (PB) oleh empat menteri telah memberikan angin segar bagi warga Kabupaten Malang yang bertempat tinggal di sekitar hutan yang sudah menguasai lahan hutan. Peraturan empat menteri itu terkait penguasaan tanah yang berada di kawasan hutan.
“Kami sangat merespon positif PB empat menteri tentang tata cara penyelesaian penguasaan tanah yang berada di kawasan hutan,” kata salah satu Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq, Rabu (5/8), kepada wartawan di ruang kerja Komisi A DPRD setempat.
Menurutnya, keempat menteri yang mengeluarkan PB pada 17 Oktober 2014, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Tata Ruang dan Pertanahan Nasional serta Menteri Dalam Negeri. Dengan dikeluarkan PB empat menteri itu, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang selanjutnya segera untuk menindaklanjuti petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional terkait Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dalam kawasan hutan pada Januari 2015.
Zia menegaskan, PB ini menjadi peluang bagi masyarakat mendapat peralihan tanah hutan Perhutani menjadi milik masyarakat.
“Ini sebagai angin segar yang dibuka pemerintah pusat. Sehingga Pemkab Malang harus menindaklanjuti dengan melakukan inventarisasi subyek dan objek,” kata dia.
Untuk menindaklanjuti PB empat menteri tersebut, dia menuturkan, Pemkab Malang harus membentuk tim yang disahkan lewat Surat Keputusan (SK) Bupati. Sebab, dari 33 kecamatan yang tersebar di KabupatenMalang, pasti ada kawasan hutannya.
Sementara itu,  Wakil Adm Perhutani wilayah Malang Barat Dadan Hamdan mengatakan, PB empat menteri terkait pengusaan lahan di sekitar kawasan hutan, hal ini belum bisa dimiliki masyarakat yang berada di kawasan hutan. “Sebab PB tersebut belum detail petunjuknya, dan masih sebatas pembentukan tim IP4T ditingkat Provinsi dan daerah, serta juklaknya juga masih dilakukan inventarisasi, “terangnya.
Menurut dia, Perhutani sudah memiliki kriteria dan klasifikasi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan. Dan ada empat klasifikasi A-D disesuaikan dengan kondisi masyarakatnya. Sehingga tidak semua masyarakat yang tinggal di kawasan hutan ingin memiliki lahan. Karena sebagian masyarakat masih mengakui jika lahan di kawasan hutan milik pemerintah yang dalam hal ini Perusahaan Umum (Perum) Perhutani. [cyn]

Tags: