Perampingan Birokrasi Pertimbangkan Pendapatan Pejabat

Foto: ilustrasi

Kementerian PAN-RB Deadline Pemetaan Hingga Akhir Desember
Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim sedang menghitung berbagai konsekuensi yang harus dilakukan ketika perampingan birokrasi dilakukan. Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi.
Dalam edaran tersebut, kementerian/lembaga, gubernur dan bupati/wali kota diminta untuk menindalanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait perampingan birokrasi. Untuk itu diperlukan pengalihan jabatan administrasi yang terdiri dari administrator (eselon III), pengawas (eselon IV) dan pelaksana (eselon V) menjadi pejabat fungsional. Peralihan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan dan penghasilan pejabat fungsional yang bersangkutan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono menuturkan, perampingan membutuhkan proses dan perhitungan yang matang. Pemprov Jatim memiliki sekitar 480 eselon III dan sekitar 1.440 eselon IV. Namun, tidak semuanya akan dirampingkan. “Hanya beberapa yang perlu dirampingkan akan dirampingkan. Tapi sampai saat ini kita masih proses,” tutur Heru saat dikonfirmasi kemarin, Senin (18/11).
Hal ini juga seiring dengan edaran MenPAN-RB yang memberikan pengecualian terhadap sejumlah jabatan struktural. Pengecualian itu diberikan bagi jabatan struktural yang memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja yang berwenang dan bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran atau barang dan jasa. Kedua, memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, dan kewenangan kewilayaha. Ketiga, kriteria bersifat khusus yang berdasarkan usulan masing-masing kepada MenPAN-RB.
Terkait pemetaan yang harus dilakukan seiring perampingan birokrasi, Kementerian PAN-RB telah memberikan batas akhir. Identifikasi dan pemetaan paling lambat diserahkan pada Kementerian PAN-RB paling lambat pada minggu ke-IV Desember. Sementara proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilaksanakan paling lambat akhir Juni 2020.
“Perampingan ini menyangkut manusia yang sebelumnya telah memiliki pendapatan. Ada eselon IV dengan tunjangan sekian dan eselon III dengan tunjangan sekian. Begitu dirampingkan ini harus dipikirkan tunjangan yang akan diterima pejabat eselon III dan IV,” sambung Heru.
Mantan Bupati Tulungagung itu menegaskan, Pemprov masih mempelajari dampak perampingan itu, khususnya terhadap berapa banyak ASN yang akan terimbas perampingan. Di sisi lain, peralihan juga harus berhubungan dengan dengan jabatan fungsional yang terkait serta take home pay saat mereka menjabat di eselon “Analisas masih dilakukan, sekarang yang sudah ada fungsional ada di inspektorat. Kita akan menyusul untuk melakukan itu,” tutur dia.
Heru belum bisa memperkirakan jumlahnya. Sebab, perubahan itu perlu diperhitungkan berapa jumlahnya berapa yang harus diganti dan berapa yang harus difungsionalkan. “Itu tidak harus cepat-cepat. Harus detail, karena setiap departemen berbeda,” pungkas dia. [tam]

Tags: