Perampingan Organisasi di Pemprov Tuntas

Kantor Gubernur Jatim

Kantor Gubernur Jatim

DPRD Jatim, Bhirawa
Tarik ulur terkait perampingan organisasi di lingkup Pemprov Jatim tuntas sudah. Rencananya, Senin (19/9) hari ini disahkan dalam rapat paripurna. Meski sebelumnya kedua belah pihak yaitu Komisi A DPRD Jatim dan Pemprov Jatim sempat berseberangan sehingga Mendagri ikut turun tangan dengan membuat semacam fatwa.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Miftahul Ulum mengakui jika sebelumnya dalam  persoalan perampingan organisasi di lingkup Pemprov Jatim sempat terjadi tarik ulur. Di mana Komisi A DPRD lebih condong untuk sesuai asas yaitu UU dan PP. Tapi sebaliknya Pemprov Jatim lebih berbeda dengan segala alasan. Kemudian permasalahan ini dibawa ke Mendagri untuk mendapatkan hasil final sebelum pembahasan KUA PPAS untuk RAPBD 2017. Dan setelah mendapatkan fatwa dari Mendagri akhirnya sudah diputuskan dan ada sebagian kecil yang berubah.
“Yang pasti semuanya sudah selesai. Di mana yang berubah Biro Kerjasama menjadi adhoc, sedang Dinas Pertanian gabung dengan Ketahanan Pangan. Sementara Dinas Perkebunan dan Dinas Peternakan masing-masing berdiri sendiri. Termasuk PU, jika dalam UU dan PP menjadi dua, namun di Pemprov tetap menjadi tiga, yaitu PU Perumahan Rakyat dan Cipta Karya, PU Sumber Daya Air serta PU Bina Marga. Sementara yang lain tetap,”tegas politikus asal PKB yang dikonfirmasi lewat telepon genggamnya, Minggu (18/9).
Ditambahkannya, jika dalam masalah ini pusat sendiri tidak sinkron. Misalnya untuk posisi Ketahanan Pangan, Menteri Pertanian lewat suratnya minta Ketahanan Pangan berdiri sendiri, tapi nyatanya Mendagri minta Dinas Pertanian menjadi satu dengan Ketahanan Pangan. Berikut dengan PU sesuai UU No 23 Tahun 2014 dan PP No 18 Tahun 2016 menjadi dua bagian, tapi nyatanya Jatim bisa tiga. Karenanya pihaknya khawatir di bawah akan timbul protes karena daerah tidak perlu tunduk dan patuh dengan UU atau PP sebagai pedoman. Tapi bagaimana daerah bisa melobi ke masing-masing kementerian.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim dari PDIP Bambang Juwono mengatakan Raperda PSPD (Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah) merupakan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sesuai pasal 124 (2) PP No 18 Tahun 2016, Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah ini harus diselesaikan paling lambat 6 bulan setelah PP ini diundangkan, atau paling lambat Desember 2016.
“Syukurlah, raperda ini akan digedok pada 19 Sept 2016, sehingga bisa menjadi pedoman dalam pembahasan RAPBD 2017 yang menurut kebiasaan ditetapkan bersamaan dengan Hari Pahlawan, yakni 10 November 2016,” kata Bambang Juwono.
Menurut legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini, Raperda PSPD telah dibahas Komisi A bersama Pemprov Jatim secara intensif dan maraton selama dua bulan. Lampu hijau persetujuan pemerintah pusat atas raperda ini diperoleh Komisi A saat berkonsultasi dengan Dirjen Otoda Kemendagri, Kamis (15/9) lalu.
Pada hari itu juga, Dirjen Otoda Sumarsono menandatangani surat no 061/6951/OTDA tentang Pedoman Persetujuan Perda Perangkat Daerah. “Inti suratnya, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah secara umum telah sesuai dengan PP No 18 Tahun 2016. Namun perlu beberapa penyesuaian,” ungkapnya.
Penyesuaian itu, sebut dia, yakni pada ketentuan umum perlu menambahkan asas pembentukan perangkat daerah,  pembentukan Biro Kerjasama perlu ditinjau ulang karena bersifat adhock, jumlah bidang pada Bappeda maksimal 4 bidang.
Juga susunan organisasi Badan Penghubung agar dicantumkan terdiri atas 1 kepala setingkat administrator, 1 subbag tata usaha, dan paling banyak 3 seksi.
“Untuk menjamin kesinambungan penyelesaian anggaran 2016, maka dalam pasal 18 perlu ditambahkan 1 ayat, yakni penetapan pejabat yang baru sesuai perda ini, untuk pertama kali dilaksanakan pada akhir Desember 2016,” urai Bambang.
Dengan Perda PSPD yang baru nanti, tambah dia, maka terdapat beberapa perubahan.    Dalam raperda tersebut, imbuh Bambang, juga mengatur keberadaan 3 perangkat daerah yang masih diperlukan pengaturan lebih lanjut. Yakni yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesbang dan politik, yang melaksanakan urusan bencana, dan yang melaksanakan fungsi pemerintahan bidang koordinasi wilayah.
“Secara keseluruhan, jumlah perangkat daerah hampir sama antara yang existing saat ini dibandingkan dengan raperda yang baru. Sedang Bakorwil ada wacana untuk menambah, dari 4 Bakorwil menjadi 5 Bakorwil, yakni Madura menjadi bakorwil tersendiri, dan menambah satu Bakorwil Jember,” pungkasnya. [cty]

Keputusan Final Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
1. Dinas PU Pengairan menjadi Dinas PU Sumber Daya Air
2. Dinas Nakertransduk menjadi Dinas Nakertrans
3. Dinas Pertanian menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Ketahanan Pangan
4. Badan Pemberdayaan Masyarakat menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
5. Badan Lingkungan Hdup menjadi Dinas Lingkungan Hidup
6. Badan Penanaman Modal menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
7. Badan Ketahanan Pangan digabung dalam rumpun pertanian (Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan)
8. Badan Perpustakaan dan Kearsipan menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
9. Badan Pemberdayaan Perempuan dnn KB menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan.   
10. Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah
11. Kantor Perwakilan menjadi Badan Penghubung
12. Sekretariat Korpri tidak ada lagi
13. Biro Kerjasama tidak ada lagi

Tags: