Peran LPMP Sebagai Pengawas UN Dicabut

Dindik Jatim, Bhirawa
Baru mau melangkah, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jatim sudah ditarik mundur dari Ujian Nasional (UN). Betapa tidak, perannya yang akan ikut mengawasi UN SMP akhirnya dicabut kembali oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP).
Munculnya keputusan ini sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan daerah terkait ketidakjelasan fungsi LPMP dalam UN. Sebab, sejauh ini LPMP dinilai tak memiliki cukup sumber daya manusia untuk mengawasi UN. Selain itu, tanpa kehadiran LPMP, pengawasan UN pada tahun-tahun sebelumnya juga telah berjalan dengan baik.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Dr Harun MSi menerangkan, perubahan ini secara mendadak disampaikan BSNP melalui surat perbaikan Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2014. Dalam perubahannya, tercatat pakta integritas yang dilakukan oleh LPMP bersama Perguruan Tinggi (PT) diganti melakukan pakta integritas bersama BSNP.
“Keputusan ini sudah benar. Selama ini pengawasan yang dilakukan PT sudah baik. Di samping itu, pengamanan yang dikawal oleh pihak kepolisian juga sudah maksimal,” tutur Harun saat ditemui di Kantor Dindik Jatim Gentengkali 33 Surabaya, Selasa (11/2).
Harun mengaku, ada atau tidaknya LPMP dalam UN tidak akan ada pengaruh sama sekali. Sebab, kerjasama provinsi, kabupaten/kota, PT, dan kepolisian telah cukup untuk mengawal UN. Namun demikian, Harun enggan berkomentar lebih terkait alasan mengapa LPMP ditarik dalam hal pengawasan.
“Tanyakan sendiri ke LPMP. Ini keputusannya langsung dari pusat,” tutur dia.
Dalam perubahan POS itu terdapat 8 poin perubahan. Tetapi ada dua hal menurut Harun yang penting. Pertama terkait penarikan peran LPMP dalam pengawasan UN tingkat SMP, kedua terkait biaya cetak Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). Sebelumnya, pencetakan SKHUN masuk dalam komponen pembiayaan nasional. Namun dalam perubahannya, SKHUN dimasukkan dalam komponen pembiayaan provinsi.
Dengan demikian, tugas provinsi tidak hanya mengisi SKHUN. Melainkan mencetak sekaligus mengisi SKHUN. “Dua poin ini sangat krusial. Khususnya keberadaan LPMP di UN yang menimbulkan pertanyaan di daerah,” ungkap Mantan Kepala Disbudpar Jatim ini.
Diberitakan sebelumnya, Kepala LPMP Jatim Salamun telah mengatakan, keberadaan lembaganya di UN sejatinya untuk mengawal pelaksanaan UN agar berjalan lancar dan jujur. Sebab, LPMP ini merupakan perwakilan pemerintah pusat yang  ada di propinsi. “Daripada orang Jakarta turun ke propinsi hanya untuk mengawasi unas, jadi kan lebih efektif diserahkan ke kami wewenang itu,”kata Salamun.
Bahkan Salamun mengaku saat ini dia sudah mengerahkan tim untuk mengawasi proses percetakan naskah soal. Hal itu diakuinya sudah sesuai sebagai lembaga yang bertugas untuk menjamin mutu pendidikan. Sayang, terkait pencabutan peran LPMP dalam pengawasan UN, Salamun hingga kemarin belum memberikan komentar apapun. [tam]

Tags: