Peran OJK Mengedukasi Masyarakat Melek Investasi

Wahyu KuncoroOleh :
Wahyu Kuncoro SN
Wartawan Harian Bhirawa

Melihat nilai kerugian yang fantastis, investasi ilegal alias abal abal alias bodong sesungguhnya layak dikategorikan sebagai bentuk kejahatan serius. Pemerintah perlu memberikan perhatian dan perlindungan yang lebih pada masyarakat. Sekadar catatan, sepanjang tahun 2007-2016, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangani 26 kasus investasi ilegal. Kasus paling besar terjadi tahun 2011, yakni delapan kasus dengan total kerugian mencapai Rp 68,62 triliun, Bhirawa (26/10/2016).
Investasi ilegal adalah kejahatan kerah putih. Para pelaku merupakan orang yang paham hukum dan selalu mencari celah di sela-sela aturan yang ada. Pelaku bermutasi dari apa yang sudah dibongkar tahun lalu, tahun berikutnya muncul dengan wajah berbeda lagi. Lantaran itu, investasi bodong harus dikategorikan sebagai kejahatan serius seperti halnya narkoba. Untuk itu perlu perangkat hukum yang kuat misalnya Undang-undang Kejahatan Keuangan.
Pada wilayah lain, masih terus terjadinya investasi yang abal abal atau bodong sesungguhnya mencerminkan rendahnya literasi keuangan masyarakat kita. Keinginan untuk cepat kaya tanpa kerja keras cenderung menjadi falsafah hidup sebagian masyarakat. Sikap serakah yang mengharapkan untung besar dalam waktu singkat selalu menjadi sasaran empuk bagi para penipu yang membungkus aksi kejahatannya dengan embel-embel investasi.
Tawaran investasi dengan imbal hasil menggiurkan acapkali diterima begitu saja tanpa kalkulasi matang. Alih-alih memperoleh keuntungan, kerugian besar diderita masyarakat gagap investasi. Masyarakat awam menganggap ilmu berinvestasi hanya dipelajari ketika kuliah di kampus. Padahal, melek investasi sejatinya wajib dipahami siapa pun tanpa membedakan latar belakang pendidikan.
Masyarakat belum menyadari bahwa literasi keuangan adalah kecakapan hidup. Karena itu, penting bekali kecakapan hidup yang satu ini kepada anak sejak usia belia. Sayangnya, kurikulum pendidikan dasar dan menengah masih enggan menyertakan pemahaman tentang seluk-beluk keuangan dengan beragam alasan. Rendahnya literasi keuangan masyarakat memicu peluang segelintir perusahaan menawarkan produk investasi bodong. Tugas bersama pemerintah dan masyarakat mewaspadai tren canggihnya penawaran investasi abal-abal tersebut.
Masyarakat Melek Investasi
Maraknya perusahaan investasi ilegal tidak terlepas dari minimnya pemahaman masyarakat tentang konsep investasi. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh orang yang hanya mengejar keuntungan dengan menghalalkan segala cara. Modus operandi perusahaan investasi ilegal satu dengan yang lain mirip yakni mengiming-imingi masyarakat hasil investasi yang tinggi dengan menyembunyikan risiko investasi.
Harus diakui bahwa pemahaman investasi pada masyarakat masih banyak yang keliru. Ketika menabung di bank mengklaim sebagai aktivitas berinvestasi tentu itu harus diluruskan. Beruntung, Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mendongkrak kesadaran ma-syarakat untuk berinvestasi di pasar modal. Karena itu, BEI terus mengenalkan instrumen investasi yang beragam, namun tidak dipahami masyarakat. Mengapa masyarakat harus paham apa itu investasi?
Mengedukasi masyarakat bagaimana berinvestasi yang benar memang bukan persoalan gampang di tengah gencarnya perusahaan investasi ilegalyang menjanjikan keuntungan selangit. Dan, tentu untuk menghindarkan masyarakat menjadi korban kejahatan investasi tidak cukup hanya dengan menggencarkan edukasi, tetapi juga harus dibarengi pengawasan dan penindakan tegas perusahaan yang menjalankan praktik investasi, namun tidak terdaftar pada otoritas yang mengatur urusan pengumpulan dana masyarakat secara resmi.
Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara jelas menugaskan OJK untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Tugas ini sekaligus menggantikan tugas pengaturan dan pengawasan yang sebelumnya dilakukan Bank Indonesia dan Bapepam-LK. Undang Undang ini juga memerintahkan OJK menjadi lembaga resmi yang bertugas melindungi nasabah melalui tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, melakukan pembelaan hukum, serta pelayanan pengaduan konsumen. Dengan demikian, ada tiga tugas yang harus dilakukan OJK yakni : Pertama, memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya. Kedua, meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apa bila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Ketiga, tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangun dangan di sektor jasa keuangan.
Disamping pengawasan, OJK punya program prioritas berupa edukasi dan perlindungan konsumen. Bentuknya dengan memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai literasi keuangan sehingga masyarakat lebih pintar dalam bertransaksi dan bisa memilih produk tepat yang ditawarkan oleh lembaga keuangan. Lebih kepada tindakan preventif atau pencegahan. Kalau masyarakat sudah melek produk keuangan seperti perbankan, asuransi dan lembaga pembiayaan, masyarakat bisa lebih waspada dan terhindar dari kemungkinan terjadinya penipuan yang merugikan. Apalagi sesungguhnya dalam UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan disebutkan, pihak lembaga keuangan wajib memberikan informasi secara gamblang semua hal yang termuat dalam kontrak kerjasama seperti besaran bunga dan perubahannya hingga kemungkinan risiko yang bakal diterima nasabah. Disisi lain yang juga menjadi persoalan, banyak masyarakat khususnya yang tinggal di pedesaan yang tidak mengerti dan tak mau ambil pusing dengan memilih membubuhkan tanda tangan. Yang penting, dana cepat cair dan kebutuhan bisa segera tertutupi meski di depan ancaman besar menanti.
Mengoptimalkan Satgas Investasi
Hingga Juni 2016 kemarin, OJK mencatat ada 406 perusahaan investasi ilegal berdasarkan laporan masyarakat. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibanding pada 2014 hanya 262 perusahaan yang diintai. Jumlah sebesar ini jelas menjadi ancaman yang serius bagi masyarakat. Hanya melakukan edukasi saja tidak cukup. Butuh langkah tegas untuk menghentikan perusahaan investasi illegal ini dalam mencari korban. Sayangnya, OJK tak memiliki kewenangan penuh untuk menindak seluruh terlapor lantaran izin usaha dikeluarkan dari lembaga yang berbeda. Harus diakui, akibat tumpang tindih kewenangan selama ini membuat penindakan tak bertaring tajam. Selain itu, penindakan terbatas akibat regulasi otonomi daerah. Kementerian di tingkat pusat tak bisa menarik kasus di daerah.
Lantaran itu, untuk menepiskan tumpang tindik kewenangan tersebut, tujuh lembaga negara Ketujuh lembaga tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akhirnya sepakat memperkuat kerjasama dalam Satuan Tugas Waspada Investasi untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal. Satgas Waspada Investasi merupakan wadah koordinasi antar regulator, instansi pengawas, instansi penegak hukum dan Pihak lain yang terkait dalam hal penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Keberadaan satgas Waspada Investasi diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut di atas, sehingga masyarakat terlindungi dari upaya kejahatan berkedok investasi dan atau lebih menyadari konsekuensi serta risikonya jika dihadapkan pada tawaran yang memberi imbal yang di luar batas kewajaran. Bahwa terus terjadinya kasus investasi illegal sungguh kian menegaskan pentingnya keberadaan Satuan Tugas Waspada Investasi. Dengan eksistensi sampai tingkat daerah, maka pengaruhnya diharapkan makin terasa.
Indikator keberhasilan lembaga itu nantinya adalah makin berkurangnya laporan-laporan tentang penipuan berkedok investasi. Karenanya sosialisasi-sosialisasi akan risiko dan rasionalitas investasi perlu digencarkan. Kerja sama dengan penegak hukum juga harus dijalin lebih intensif. Kepolisian dan kejaksaan bisa diajak untuk terlibat pada upaya-upaya preventif. Akhirnya masyarakat tentu sangat berharap agar keberadaan satgas waspada investasi ini akan semakin membuat masyarakat tidak sendirian karena ada Negara yang akan selalu menjaga, mengedukasi dan melindunginya.

                                                                                                             ———- *** ———-

Tags: