Peran Perpustakaan Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat

Pungky Erny Liestiati

Oleh :
Pungky Erny Liestiati, S.Sos
Pustakawan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur

Setiap perpustakaan mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sama yaitu menghimpun, memelihara, dan memberdayakan koleksi yang dimilikinya. Fungsi spesifik perpustakaan dapat kita temukan dalam Undang-Undang Perpustakaan No. 43 Tahun 2007 Bab I Ketentuan Umum Pasal 3. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.

Menurut Sutarno NS (2008:9) Perpustakaan desa adalah lembaga layanan publik yang berada di desa. Sebuah unit layanan yang dikembangkan dari, oleh dan untuk masyarakat tersebut. Perpustakaan desa memiliki kewajiban untuk memberikan layanan informasi yang inklusif, yang tidak membeda-bedakan siapapun dari atribut yang melekat pada dirinya seperti usia, suku, jenis kelamin, agama, kebangsaan, bahasa, dan status sosial.

Perpustakaan menyediakan layanan untuk siapapun, tidak memandang orang berdasarkan kepentingan sosial maupun ekonomi sehingga memiliki sifat yang tidak diskriminatif dalam memberikan layanan yang baik di Perpustakaan. Perpustakaan harus memiliki peran yang adil bagi setiap pemustaka. Salah satunya adalah Perpustakaan desa dimana dianggap sebagai perpustakaan yang tertinggal karena penggunanya dianggap tertinggal oleh kecanggihan teknologi informasi yang ada.

Masyarakat yang dilayani terdiri atas semua penduduk yang beraneka ragam latar belakangnya. Mereka tinggal di suatu desa dengan memiliki suatu ikatan yang erat dan bervariasi. Berdasarkan uraian menurut dua ahli tersebut dapat dilihat, bahwa perpustakaan desa merupakan lembaga pelayanan kepada masyarakat yang menyediakan berbagai informasi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dalam rangka menunjang program pembelajaran sepanjang hayat dan sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat.

Ketersediaan koleksi suatu perpustakaan sesungguhnya berkaitan dengan seberapa besar minat baca masyarakat. Tugas utama perpustakaan adalah memenuhi kebutuhan masyarakat akan bahan pustaka. Dengan koleksi yang cukup, diharapkan minat baca masyarakat akan bahan pustaka mengalami peningkatan. Tiga hal yang sangat berperan dalam pemberdayaan masyarakat melalui perpustakaan adalah bangunan perpustakaan, pustakawan, dan pemustaka.

Perpustakaan desa memiliki peran dalam pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat desa. Menurut Soekanto (2003: 243) peranan (role) merupakan aspek dinamis dari kedudukan/status. Apabila seseorang telah melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka dia telah menjalankan suatu peran. Kedudukan dan peranan ibarat dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan. Tidak ada peranan tanpa kedudukan dan tidak ada kedudukan tanpa peranan. Setiap orang memiliki beragam peranan sebagai hasil dari pergaulan dalam hidupnya. Peranan akan mengatur individu dalam berperilaku. Hubungan sosial adalah hubungan antar peranan-peranan individu dalam suatu masyarakat tertentu.

Peran Pemberdayaan Masyarakat

Bagaimana peran sebuah perpustakaan dalam suatu masyarakat? Dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, perpustakaan desa juga berperan dalam bidang pendidikan. Pendidikan ini terwujud dalam berbagai layanan yang dimiliki oleh perpustakaan desa. Secara lebih rinci Slamet (2003) dalam Anwas (2014: 49) menjelaskan bahwa hakikat pemberdayaan adalah bagaimana membuat masyarakat mampu membangun dirinya dan memperbaiki kehidupannya sendiri.

Dalam menjalankan pemberdayaan, kita harus memegang prinsip-prinsip pemberdayaan. Apa sajakah prinsip prinsip pemberdayaan yang harus dipegang oleh fasilitator pemberdayaan? Menurut Mathew sebagaimana dikutip Mardikanto (2009) dalam Sulaeman (2012: 122) prinsip merupakan suatu pernyataan kebijakan yang dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan dan melaksanakan kegiatan secara konsisten. Prinsip dapat dijadikan sebagai landasan pokok yang benar bagi pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan. Hal ini dikarenakan sifatnya yang berlaku secara umum dan dapat diterima secara umum. Prinsip juga telah diyakini kebenarannya dari berbagai pengamatan dalam kondisi yang beragam.

Menurut Sulaeman (2012: 123-124) prinsip utama pemberdayaan masyarakat adalah membangun dan merubah struktur, sistem, dan kultur masyarakat yang tidak diuntungkan baik oleh struktur kekuasaan, sistem sosial ekonomi dan budaya.

Pengelola Perpustakaan sebaiknya seorang warga desa yang sangat memperhatikan kondisi masyarakat desanya dan punya komitmen yang kuat untuk memajukan minat baca masyarakat desanya serta mempunyai keinginan yang kuat untuk mengembangkan perpustakaan di desanya. Diperlukan kreatifitas pengelola perpustakaan untuk bisa memajukan perpustakaan dalam segala sisi, baik sisi koleksi, layanan maupun pemanfaatannya. Perpustakaan desa/kelurahan perlu membuat program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Dalam membuat program kerja tentunya harus diketahui dan disetujui oleh kepala desa/lurah agar ada dukungan dalam pelaksanaannya.

Namun demikian untuk dapat mengembangkan Perpustakaan Desa secara maksimal tentunya perlu komitmen dari Kepala Desa/Kelurahan juga sebagai pemangku kepentingan sekaligus pengambil keputusan dalam mengembangkan perpustakaan dan dalam pelaksanaan kegiatan yang sudah di programkan di perpustakaan desa/kelurahan tersebut. Kreatifitas pengelola perpustakaan dan dukungan kepala desa/lurah sangat berpengaruh terhadap perkembangan perpustakaan.

Saat ini pemberdayaan perpustakaan desa/kelurahan sudah bisa menggunakan alokasi dana yang berasal dari ADD (Alokasi Dana Desa), hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 143/161/PMD/2011, tanggal 10 Januari 2011. SE Kemendagri ini memberikan legalitas bagi penggunaan Alokasi Dana Desa untuk pemberdayaan perpustakaan desa. Tinggal bagaimana kepala desa/lurah mau memanfaatkan dana yang sudah jelas legal bisa dipakai untuk pengembangan perpustakaan desa/kelurahannya.

Kalau kepala desa/lurah sudah mempunyai komitmen mengembangkan perpustakaannya, maka pengelola juga harus kreatif dalam berinovasi memberikan layanan kepada pemustakanya. Demikian juga untuk menambah koleksi diperlukan kreatifitas pengelolanya, biasanya keterbatasan anggaran menjadi adalah satu kendala berkembangnya koleksi suatu perpustakaan desa/kelurahan. Pada awal mengenalkan keberadaan perpustakaan di suatu desa/kelurahan banyak cara yang bisa dilakukan oleh pengelola, misalnya dengan mengadakan lomba pada event tertentu yang berlokasi di perpustakaan dengan memanfaat koleksi yang ada di perpustakaan.

Tentu saja ketika mengadakan lomba tersebut memerlukan dana dan itu bisa disampaikan kepada kepala desa/lurah untuk anggaran yang dibutuhkan, oleh karenanya komitmen kepala desa/lurah dalam pengembangan perpustakaan sangat diperlukan. Kepala desa/Lurah juga harus memahami bahwa Fungsi perpustakaan juga untuk memfasilitasi masyarakat setempat, diantaranya pemustaka yang berkunjung ke perpustakaan untuk mengerjakan tugas, membaca buku di tempat, meminjam buku untuk dibawa pulang. dan terdapat juga pemustaka yang ingin mencari bahan pustaka kreasi untuk dipraktekkan, misalnya buku tentang kerajinan, masak memasak dsb.

Dalam perkembangannya, perpustakaan desa memerlukan peran serta masyarakat dalam membangun perpustakaan baik dalam sisi koleksi maupun sarana prasarana yang diperlukan. Keikut sertaan masyarakat dalam membangun perpustakaan desanya agar berdaya guna bagi masyarakatnya bisa dilakukan dengan menyumbangkan koleksi pribadi yang bermanfaat untuk peningkatan ketrampilan masyarakat dalam meningkatkan perekonomian masyarakat sangat diharapkan. Dan gotong royong masyarakat dalam mewujudkan perpustakaan yang nyaman dengan kreatifitas penyediaan sarana prasarana sangatlah diperlukan.

———- *** ————

Tags: