Perangi Miras

Hj-Tantriana-HasanHj Tantriana Hasan
Sebagai Kota Santri, Kabupaten Probolinggo dikenal sebagai daerah yang ketat membatasi  peredaran miras di wilayahnya.  Berbagai kebijakan dibuat, intinya mengimbau agar tak memperdagangkan miras secara menyolok.  Aturan pun sudah dibuat. Toh, masih ada yang melanggarnya.
“Masih ada toko yang menjual miras secara menyolok, ini yang dirazia petugas,” kata Bupati Probolingo Hj Tantriana Hasan, Senin (12/5).
Bupati Tantriana kemarin menyerahkan ratusan botol miras berbagai merek hasil sitaan tim gabungan ke Kantor Pengawas Pelayanan dan Bea Cukai. Botol-botol miras itu selanjutnya akan dikirim ke kantor pusat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemusnahan. Barang haram itu didapat dari berbagai toko di wilayah Kecamatan Kraksaan.  “29 Kardus itu, semuanya didapat di Kota Kraksaan,” katanya.
Menurut Tantri, pihaknya sudah membuat surat edaran tertanggal 6 Januari 2014 No 300/10/426.500/2014 tentang imbauan tidak memperdagangkan minuman beralkohol secara menyolok. “Sesuai surat edaran yang saya buat, agar tidak menjual barang beralkohol secara mencolok, tapi nyatanya beda. Di lapangan banyak ditemukan toko menjual miras secara terang-terangan,” tuturnya.
Bahkan, bupati menyarankan agar penjual miras tersebut untuk dipidanakan. “Kalau dipidanakan enak ya, biar ada efek jera,” pinta Tantri. [wap]

Rate this article!
Perangi Miras,5 / 5 ( 1votes )
Tags: