Perangi Narkoba, Bekuk Lima Tersangka

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, saat menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari kelima tersangka.

Kota Batu, Bhirawa
Polres Batu membuktikan komitmennya untuk memerangi peredaran narkoba. Hal itu dilakukan dengan membekuk 5 pengguna dan pengedar selama Operasi Tumpas Narkoba. Kini Petugas melanjutkan operasinya atas pengembangan kasus yang telah terungkap ini.
Dalam operasi ini, Satrekoba Polres Batu telah mengungkap dan menangkap 5 orang tersangka penyalahguna narkoba. Kelimanya berinisial Y alias K (36) warga Desa Bulukerto, AN (33) Desa Pesanggrahan, P (36) warga Kelurahan Sisir, YC (31) warga Desa Bumiaji, D (42) warga Prigen, Kabupaten Pasuruan.
“Sesuai instruksi Polda Jatim, meski kami ada pengamanan Pilkada, kami tetap jalankan tugas lainnya,” kata Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata,Selasa (21/2).
Dalam kasus awal, Petugas menangkap tersangka Y alias K di Jalan Sudarno. Aparat menemukan barang bukti berupa 1 pocket sabu di dalam saku bajunya. Barang haram ini didapat dari tersangka AN yang dibekuk di hari yang sama.
“Y membeli ke AN sebesar Rp400 ribu. Rencananya mau dipakai sendiri. Di tangan tersangka AN juga ditemukan 1 pocket sabu,” ungkap dia.
Selanjutnya, Petugas juga menemukan 1 pocket sabu dari tersangka P. Namun untuk kasus ini, Petugas masih menyelidiki asal usul barang tersebut.
Kemudian, tersangka YC yang tak lain seorang sopir dibekuk di Ngabab, Kecamatan Pujon. Pihaknya mendapati 1 pocket sabu yang siap dikonsumsi.
Sementara, tersangka D dibekuk di kamar Hotel Mentari setelah ditemukan 2 pocket sabu saat digeledah . Dari pengakuannya barang itu dapat dari inisial K warga Pasuruan. “Tiga tersangka beda jaringan. Kami masih kembangkan kasusnya. Dari kelima ini, belum ada yang residivis,” jelas Leonardus.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 11 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. [nas]

Rate this article!
Tags: