Perangkat Desa Blitar Bakal Kehilangan Jatah Bengkok

tanah-bengkokKabupaten Blitar, Bhirawa
Pada tahun 2015 mendatang dipastikan Perangkat dan Kepala Desa tidak lagi menerima jatah dari pengelolaan Tanah bengkok dan Tunjangan Perangkat Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD). Menurut keterangan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Blitar, Joni Setiawan, sebelumnya sejak tahun 2001 sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terus mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Perangkat Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).
Bahkan anggaran mencapai Rp. 17 miliar lebih untuk sekitar 4.000 Perangkat dan Kepala Desa. “Namun mulai tahun 2015 mendatang Pemkab Blitar akan meniadakan Program TPAPD dan tidak lagi menganggarkannya dalam APBD lagi,” kata Joni Setiawan.
Lanjut Joni Setiawan, hal tersebut dilakukan sesuai amanat Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana pada Undang-Undang tersebut mengatur skema soal penghasilan tetap bagi Perangkat dan Kepala Desa. Sedangkan untuk dananya dikatakan Joni tidak lagi diambilkan dari anggaran daerah, melainkan dari pusat.
Secara teknis pihaknya belum dapat memastikan bagaimana implementasinya, namun untuk tunjangan/penghasilan Perangkat dan Kepala Desa nantinya akan diambilkan dari 50 persen atau separuh ADD yang diterima Desa. “Dengan nominalnya lebih besar jika dibandingkan dengan TPAPD yang diberikan selama ini,” jelasnya. [htn]

Tags: