Perangkat Desa Curahjeru Kabupaten Situbondo Wadul ke DPRD

Sejumlah perangkat desa saat mengadu ke Komisi I DPRD Situbondo, Jumat (17/1). [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Sedikitnya puluhan perangkat Desa Curahjeru, Kecamatan Panji ramai-ramai mendatangi Kantor DPRD Situbondo, di Jalan Kenanga Nomor 1, Jumat (17/1) pagi kemarin.
Kedatangan mereka dalam rangka untuk mengadukan pemberhentian secara sepihak oleh Kepala Desa yang baru. Mereka juga mengaku proses pemberhentian itu tidak prosedural.
Ada 10 perangkat desa yang menemui Komisi I DPRD Situbondo. Mereka meminta DPRD turun tangan atas kebijakan kepala desa setempat.
Informasi Bhirawa menyebutkan, usai melakukan pemberhentian secara sepihak, Kades yang baru dilantik pada akhir Desember 2020 lalu itu, sudah mengangkat perangkat desa yang baru dan sudah mulai masuk kantor.
Kata Salah seorang perangkat desa, Adi Susanto, dirinya bersama rekan-rekannya meminta DPRD dan pihak-pihak terkait, untuk bersikap atas pemberhentian perangkat desa secara massal di Desa Curahjeru. Adi mengaku, pemberhentian bermula saat para perangkat desa di panggil kepala desa yang baru.
“Kades langsung menyodorkan selembar kertas berisi surat pernyataan. Kami diminta agar bersedia mengundurkan diri,” tutur Adi. Adi Susanto yang menjabat Kasi pelayanan desa Curahjeru kembali menambahkan, dirinya bersama rekan-rekannya keberatan atas pemecatan tersebut.
Setelah perangkat desa tidak bersedia mengundurkan diri, aku Adi, Kades melakukan pemecatan secara lisan kemudian dilanjutkan dengan mengangkat perangkat desa yang baru.
“Pemecatan itu nyata nyata secara sepihak karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” urai Adi.
Menyikapi adanya laporan para perangkat desa Curahjeru tersebut, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, H Faisol mengaku sangat prihatin pemecatan perangkat desa secara massal di Desa Curahjeru, karena dimata dia sangat bertentangan dengan perda yang dipertegas melalui Peraturan Bupati. H Faisol menegaskan, Komisi I langsung berkoordinasi dengan Bupati Dadang Wigiarto, untuk menyikapi maraknya pemecatan perangkat desa akhir akhir ini.
“Bupati berjanji akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) pada Senin (20/1) hari ini,” terang H Faisol. Menurut H Faisol, tidak seharusnya kepala desa yang baru bersikap sewenang-wenang kepada stafnya dengan cara melakukan pemecatan sepihak.
Proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu, ujar H Faisol, ada tahapan, ada aturan serta ada mekanismenya. Misalnya, sebut dia, saat akan melakukan pergantian perangkat desa harus ada masa evaluasi kinerja selama setahun kedepan. “Ini belum dilakukan oleh Kades baru Curahjeru,” pungkasnya. [awi]

Tags: