Perangkat Desa di Sidoarjo Harus Bisa Kelola Aset Desa Dengan Baik

Perangkat desa di Pemkab Sidoarjo dilatih menggunakan Sistim Pengelolaan Aset Desa (Sipades) di aula Ruang Majapahit Kantor BKD Sidoarjo.[ alikus/bhirawa.]

(Agar Jadi Desa Mandiri. Tidak Tergantung dari Biaya APBN dan APBD )

Sidoarjo, Bhirawa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Drs Ec Ali Imron, menegaskan agar Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kab Sidoarjo mulai sekarang dan seterusnya, supaya bisa mengelola aset desanya dengan baik.
Karena aset desa yang dikelola dengan baik, kata Imron, maka akan bisa sebagai modal bagi Pemdes setempat untuk membangun desanya masing-masing secara mandiri.
Yang terjadi saat ini, menurut Imron, selama ini Pemdes di Sidoarjo dalam pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahannya masih sangat tergantung pada Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBN, dan bagi hasil pajak/retribusi daerah dari APBD Kabupaten dan APBD Provinsi.
“Itu dikarenakan yang dibiayai dari hasil pengelolaan aset desa sendiri, sangat minim, desa masih belum bisa mandiri,” kata Imron, saat membuka pelatihan pengenalan aplikasi Sistim Pengelolaan Aset Desa (Sipades) bagi para Camat dan Sekdes dari 5 kecamatan, di Aula Majapahit Kantor BKD Sidoarjo, Senin (22/4) kemarin.
Maka Pemdes di Sidoarjo diwajibkan bisa menjalankan Aplikasi Sipades tersebut, supaya pelaporan aset desanya lebih menjadi transparan, ada kepastian hukum dan ada kepastian ekonomi. Sehingga kemandirian desa bisa terwujud.
“Sistim ini mudah implementasinya, bahkan di desa terpencil sekalipun, karena tidak membutuhkan instalansi yang rumit dan jaringan internet,” katanya.
Kegiatan di hari pertama, kemarin, diikuti peserta dari Desa-desa yang berada di wilayah kecamatan Sukodono, Wonoayu, Krian, Tulangan dan Candi. Pada hari kedua atau Selasa (23/4) diikuti desa yang berada di 7 kecamatan, dan hari ketiga Rabu ( 24/4) akan diikuti desa-desa dari 6 kecamatan.
Para peserta mendapatkan materi tentang pengelolaan aset desa dari Kemendagri dan pengenalan Sipades.
Eko Rudi Purwanto, narasumber dari Kasi Pemantapan Aset Desa Pemerintahan Dalam Negeri Depdagri, mengakui aplikasi Sipades ini masih sporadis dilakukan di Kab/Kota di Indonesia.
Menurut Eko, dengan adanya aplikasi yang mudah dalam pencatatan aset desa ini, maka aset desa harus dicacat dengan baik dan benar. Yakni sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
“Kalau aset desa gak ada, ya dihapus saja dari daftar inventaris aset,” katanya.
Kalau aset desa sampai disalahgunakan, menurut Eko, rananya bisa berujung pada masalah hukum. Masalah aset yang tertulis tapi kenyataaan tidak ada, menurut Eko, tidak hanya terjadi di Kab Sidoarjo saja, tapi juga terjadi hampir di banyak Daerah. (kus)

Tags: