Perangkat Desa di Tuban Jadi Tersangka Korupsi

Perangkat Desa di Tuban Jadi Tersangka KorupsiTuban, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi uang kompensasi dari PT Semen Holcim Indonesia yang sebelumnya menyeret Kepala Desa (Kades) Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Tuban, Nur Indayani (35) yang sudah ditetapkan sdebelumnya sebagai terangka.
Tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan itu adalah SQ (36), yang juga merupakan perangkat desa Sawir, SQ ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam kasus penyalahgnaan uang  kompensasi tanah desa.
Kasi Intel, Kejari Tuban, I Made Indra AW, mengatakan, SQ ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyidikan kasus korupsi Desa Sawir, dengan memanggil beberapa saksi lain mengarah kepada SQ yang ternyata juga terlibat dalam penyalahgunaan.
“Setelah pemanggilan beberapa saksi, kami menetapkan tersangka Baru berinisial SQ yang merupakan Perangkat Desa Sawir,” kata I Made (20/10).
Disinggung akan ada tersangka lagi setelah dua tersangka yang ditetapkan, I Made masih merahasiakan hal tersebut. Masde mengaku tidak mau menduga-duga sebelum proses penyidikan dilaksanakan.
“Kita tidak mau menduga-duga tersangka lainya, kita menunggu hasil penyidikan lanjutan saja,” Kata jaksa asal Bali ini.
Sementara itu Kades Sawir yang sudah ditetapkans ebagai tersangka jauh hari saat ini masih menjalani tugasnya sebagai Kades, dan tidak ditahan karena cukup pro aktif dalam menjalankan pemeriksaan selain masihmempunyai tanggungjawab pada pemerintah desa (Pemdes) dan masyarakat-nya.
“Kita tidak menahan karena kadesnya cukup proaktif dalam menjalani pemeriksaan,” Tambah I Made Indra AW.
Sementara itu, Corporate Communication East Java PT Holcim Indonesia Tbk, Indriani Siswati saat dikonfirmasi mengkungkapkan sangat menghargai proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan tidak mau ikut campur akan kasus tersebut.
“Yang pasti kami sangat menghargai proses hukum, kita juga tidak memeiliki kewenangan memeberikan tanggapan atas kasus tersebut, karena apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” Kata Indriani Siswati (20/10).
Untuk diketahui, Kepala Desa Sawir Nur Indayani, ditetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tuban pada Februari 2015, setelah disangkakan melakukan tidanak pidana korupsi dana kompensasi pengunaan akses jalan desa untuk keperluan perusahaan semen asal Negara Swiss ini.
PT Holcim memberikan uang kompensasi Rp1,3 milyar, dan uang kompensasi tersebut sebagian tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kepala desa serta parat desa setempat. [hud]

Tags: