Perangkat Desa Selingkuh, WargaNgeluruk DPRD Blitar

Ratusan warga Desa Purwokerto dihadang anggota Polres Blitar saat berniat masuk Kantor DPRD Kabupaten Blitar di Kecamatan Kanigoro.

Ratusan warga Desa Purwokerto dihadang anggota Polres Blitar saat berniat masuk Kantor DPRD Kabupaten Blitar di Kecamatan Kanigoro.

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Ratusan warga Desa Purwokerto Kecamatan Srengat kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Blitar untuk meminta kejelasan Perangkat Desa MH yang diduga telah selingkuh, Senin (18/1) kemarin.
Koordinator Aksi, Narwito mengatakan menanggapi perangkat Desanya yang dikabarkan selingkuh, aksi ini sudah keempat kalinya, sehingga aksi depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar ini pihaknya meminta kejelasan agar segera segera memproses kasus ini.
“Kami hanya ingin ketegasan para pemimpin di Kabupaten Blitar untuk mencopot perangkat desa yang telah selingkuh yang mencoreng nama baik desa kami,” kata Narwito
Perlu diketahui perangkat desa Purwokerto Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar berinisial MH yang dikabarkan selingkuh dengan warga Desa Selokajang yang terjadi sekitar bulan Desember lalu, bahkan dalam aksinya Perangkat Desa tersebut digrebeg warga sekitar dan kasus berlanjut hingga saat ini dan belum ada kejelasan.
Narwito menambahkan jika pihaknya dan warga Purwokerto akan terus melakukan demonstrasi hingga perangkat desa MH segera lengser dari jabatannya, karena hal ini sudah jelas jelas melanggar aturan.
“Kami meminta agar DPRD Kabupaten Blitar sebagai Tim Fasilitator penyampai aspirasi masyarakat segera memproses kasus ini ke pihak Inspektorat Kabupaten Blitar sebagai Tim Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan di Kabupaten Blitar,” jelasnya.
Menanggapi aspirasi masyarakat Desa Purwokerto, Komisi I DPRD Kabupaten Bitar akan segera koordinasi dengan Eksekutif pada minggu depan.
“Kami akan segera menindak lanjuti kasus tersebut dengan Eksekutif, agar permasalahan itu bisa diselesaikan secepatnya,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Endar Soeparno.
Dikatakan Endar,  menegaskan dalam hal ini pihaknya tidak berhak memutuskan kasus tersebut, karena yang berhak memutuskan adalah pihak Eksekutif.
“Kami hanya memfasilitasi saja untuk segera memutuskan kasus tersebut oleh Eksekutif,” imbuhnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso mengatakan Pemkab Blitar beserta Inspektorat mengaku telah melakukan Penilaian Acuan Patokan (PAP) terkait kasus perselingkuhan yang dilakukan perangkat Desa Purwokerto berinisial MH. Dan dari hasil sementara masih belum ada kepastian yang resmi . “Karena semua keputusan kembali kepada Kepala Desa langsung,” ujar Suhendro Winarso.
Sedangkan lamanya proses penanganan kasus ini menurutnya lantaran pada bulan Desember lalu Pemkab Blitar masih disibukan dengan serangkaian acara perpindahan Kantor Pemkab, sehingga diharapkan setelah dilakukan PAP Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa lainya bisa mempertimbangkan dalam mengambil keputusan untuk kasus ini. “Agar persoalan ini bisa segera tuntas dan tidak berlarut-larut,” pungkasnya. [htn]

Tags: