Perangkat Desa Tulungagung Berangkat ke Jakarta Minta Status Masuk ASN

Bupati Maryoto Birowo dan Wabup Gatut Sunu melambaikan tangan pada perangkat desa yang berangkat ke Jakarta, Selasa (24/1).

Tulungagung, Bhirawa.
Setelah kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi sembuilan tahun, kini giliran para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tulungagung menuntut statusnya masuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Mereka pun berangkat ke Jakarta pada Selasa (24/1) untuk menyampaikan tuntutannya itu dalam acara Silaturahmi Nasional PPDI Jilid 3 di Jakarta.

Keberangkatan anggota PPDI Tulungagung ini juga dilepas oleh Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, dan Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Pemberangkatan dilakukan di GOR Lembu Peteng.

“Kami peduli dengan teman-teman PPDI. Karena itu kami berharap mereka di Jakarta dapat menjaga ketertiban umum dan dapat berangkat serta pulang dengan selamat,” ujar Bupati Maryoto Biroiwo usai acara pemberangkatan.

Bupati Maryoto Birowo membeberkan jika keberangkatan sebanyak 697 perangkat desa dengan menggendari 17 kendaraan bus ke Jakarta untuk meminta status yang disamakan dengan PNS. Selain juga minta kenaikan kesejahteraan dan penerbitan nomor induk aparatur, perangkat desa (NIAPD).

Sebelumnya, hal yang sama dikatakan Ketua PPDI Kabupaten Tulungagung, Suyono, Menurut dia, perangkat desa sampai saat ini belum jelas statusnya. Apakah sebagai PNS, PPPK atau status yang lainnya.

“Kami mengusulkan agar perangkat desa masuk dalam ASN. Menjadi item yang ketiga. Jadi ASN tidak hanya PNS dan PPPK,” paparnya.
Sekdes Desa Blimbing Kecamatan Rejotangan tersebut lantas membeberkan jika selama ini para perangkat desa jam kerjanya juga sama dengan ASN. Termasuk pula pakaian seragam yang dipakai, sehingga lumrah untuk statusnya disamakan dengan ASN.

“Kami pun minta kesejahteraan sama dengan PNS. Kami sekarang sama dengan PNS golongan IIA dan tanpa memperhatikan masa kerja. Walau pun sudah lama menjadi perangkat desa tetap dihitung dengan masa kerja nol tahun,” paparnya lagi.

Sedang soal penerbitan NIAPD, Suyono menyebut agar tidak ada kesewenangan dari kepala desa dalam memberhentian perangkat desa.”Ini untuk menghindari pemberhentian perangkat desa yang non prosedural. Dan ini bisa terjadi ketika kepala desanya berganti yang baru,” tuturnya.

Menjawab pertanyaan, Suyono menjamin pelayanan masyarakat di desa tetap berjalan meski perangkat desa berangkat ke Jakarta. Apalagi yang berangkat ke Jakarta hanya perwakilan dua perangkat desa di setiap desa.

“Setelah acara silatnas besok (Rabu, 25/1) di Gedung DPR RI yang dilanjutkan ke Istana Negara, kami akan langsung pulang ke Tulungagung,” pungkasnya. (wed.iib)

Tags: