Peras Guru, Oknum Wartawan Ditangkap di Kab.Jember

foto ilustrasi

Jember, Bhirawa
Oknum wartawan mingguan berinisial AL (51) ditangkap aparat kepolisian, setelah tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap salah seorang guru, Selasa (5/9) malam. Selain mengamankan tersangka, polisi mengankan barang bukti uang Rp.2,7 juta, ponsel dan ID Card dari koran Mingguan Metro Jatim.
Informasi yang berhasil dihimpun dilapangan menyebutkan, terasangka AL yang tercatat sebagai warga Kelurahan Mangli Kaliwates Jember ini ditangkap oleh petugas dari Polsek Patrang setelah mendapat informasi dari warga di sebuah warung kopi di Jalan Mawar Jember.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu, uang tunai 2,7 juta, kemudian Id Card, 2 buah handphone, serta kertas yang berisi beberapa tulisan,” ujar Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko saat realese kasus tersebut si Mapolres Jember, Rabu (6/9).
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, awal pemerasan ini dilakukan oleh tersangka kepada salah satu guru SMK 2 yang diduga melakukan kekerasan terhadap siswanya yang belum jelas kebenarannya. Ia mengancam akan mempublish berita itu di medianya dan akan melaporkannya ke Bupati jika tidak mau memberikan sejumlah uang kepadanya.
“Awalnya tersangka meminta Rp.20 juta kepada korban. Namun setelah terjadi tawar menawar disepakati Rp.7,5 juta,” ujar Wakapolres Edo.
Selain tersangkut kasus ini, oknum wartawan juga diduga kuat tersangkut beberapa kasus dibeberapa tempat.”Ini akan menjadi penyelidikan. Kami akan mengecek kebenarannya, apakah tersangka ini merupakan wartawan dari salah satu Media tersebut atau memang dia menciptakan atau membuat Id card palsu, ini masih akan dalam proses pengembangan dalam penyidikan,” ujar Edo.
Dalam kesempatan itu, Wakapolres Edo  menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh atau terperdaya dengan oknum atau orang-orang yang mengaku sebagai wartawan salah satu media Cetak, Online, Tv dan media lainnya. Dan jika menemukan hal demikian untuk segera melapor.” Tersangka akan dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dan ancaman hukuman di atas 5 tahun.” (efi)

Tags: