Peras Narasumber, Polres Lamongan Tahan Wartawan Metro Pembaharuan

Oknum wartawan Metro Pembaharuan di tangkap pihak kepolisian karena melakukan pemerasan.(Alimun Hakim/Bhirawa)

Lamongan,bhirawa 
Pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan kembali terjadi di Kabupaten Lamongan. Kali ini modusnya adalah dengan melakukan pengancaman dan berahir pada sebuah pemerasan uang.
Seorang wartawan bernama Farid (36) warga Dusun Kalongan, Desa Banaran, Kecamatan Babat ,Kabupaten Lamongan ditangkap dan amankan unit Reskrim Polsek Kedungpring, Sabtu, (27/10) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan itu dilakukan karena tersangka  terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang ketua kelompok tani (Poktan)  Narto (45) warga  Dusun Ngampon, Desa Tenggerejo ,Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
Kasubbag Humas Polres Lamongan Kompol Harmudji saat di konfirmasi Minggu(28/10) membenarkan , tentang penangkapan seorang oknum wartawan ini. “Benar, sebelumnya polisi  mendapatkan laporan dari seorang ketua kelompok tani, telah menjadi korban tindak pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan berinisial Fa.  Pelaku kita tangkap di warung kopi Majapahit, Desa/Kecamatan Kedungpring saat melakukan tindak pemerasan,” ungkapnya.
Selain menangkap pelaku,polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang hasil pemerasanya sebesar Rp 2 juta, dua ponsel (telepon seluler) merk Oppo, dan  kartu pres media Metro Pembaharuan online atas nama Farid berlaku hingga Juni 2019.
Tak hanya itu pihak kepolisian juga mengamankan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam nopol S 5012 CB milik pelaku,” tambahnya.
Kejadian pemerasan itu membuat tersangka bakal di jerat pasal 368 Yo 369 dan atau 378 KUHP.
Ulasan kronologisnya, menurut keterangan pelapor  bahwa Pada hari kamis tanggal 25 bulan Oktober 2018 sekitar pukul 11.00 wib di datangi tersangka Farid di rumah NARTO ketua kelompok tani mekar jaya ngampon desa tenggerejo kec kedungpring kab lamongan.
maksud dan tujuan  terlapor membicarakan tentang bantuan benih padi, selanjutnya terlapor meminta uang dari nilai benih padi yang terkumpul dari kelompok tani.
Kemudian pada hari Jumat  malam terlapor Farid menghubungi pelapor Narto melalui pesan singkat Whatshapp meminta uang sebesar 2 Juta rupiah.
Uang yang di minta itu nanti sebagai penghapus data dan video rekaman hasil wawancara tersangka dengan kelompok tani.
Disitulah kemudian kelompok tani melaporkan ke pihak kepolisian dan di lakukan penangkapan. [mb9]

Tags: