Peraturan Khusus Pilkada Calon Tunggal Disiapkan

KPU Pusat saat ini tengah menyusun peraturan baru khusus untuk Pilkada dengan pasangan calon tunggal. Namun KPU bisa tetap menunda pelaksanaan Pilkada jika pasangan calon tunggal yang berkasnya diverifikasi ulang tidak memenuhi syarat.

KPU Pusat saat ini tengah menyusun peraturan baru khusus untuk Pilkada dengan pasangan calon tunggal. Namun KPU bisa tetap menunda pelaksanaan Pilkada jika pasangan calon tunggal yang berkasnya diverifikasi ulang tidak memenuhi syarat.

Jakarta, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengubah peraturan terkait Pilkada, melainkan menyusun peraturan baru khusus untuk pemilihan kepala daerah dengan pasangan calon tunggal.
Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan dalam satu peraturan tersebut akan memuat antara lain mengenai tahapan, program, jadwal serta kampanye pasangan calon tunggal.
“Kami (KPU) langsung mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  atas uji materi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dengan menyusun peraturan baru yang khusus diberlakukan bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dalam Pilkada,” kata Ferry di Gedung KPU Pusat Jakarta, Kamis (1/10).
KPU memanfaatkan waktu yang tersisa hingga 9 Desember mendatang untuk mengakomodir hak konstitusional para calon kepala daerah dan pemilih supaya pelaksanaan Pilkada di tiga daerah yang hanya memiliki calon tunggal yakni Kab Tasikmalaya, Kab Blitar dan Kab Timor Tengah Utara (NTT) , tetap dapat berlangsung di gelombang pertama.
KPU pun memutuskan untuk tidak membuka pendaftaran calon peserta Pilkada di ketiga daerah tersebut, mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat. Namun KPU bisa tetap menunda pelaksanaan Pilkada jika pasangan calon tunggal yang berkasnya diverifikasi ulang tidak memenuhi syarat.
“Prosesnya nanti akan diverifikasi lagi, pasangan calon yang memenuhi syarat dapat ditetapkan sebagai peserta Pilkada akhir tahun ini. Sementara pasangan calon yang tidak memenuhi syarat akan dicoret dan Pilkada di daerah tersebut ditunda ke 2017,” kata Ferry.
Verifikasi berkas tersebut kembali dilakukan guna menjalankan perintah putusan Mahkamah Konstitusi terkait keikutsertaan pasangan calon tunggal dalam Pilkada. “Jadi, satu pasangan calon yang ada sudah diterima pendaftarannya, KPU setempat akan cek kembali persyaratannya dan kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner Hadar Nafis Gumay mengatakan draf peraturan yang sedang disusun diharapkan dapat selesai Jumat (2/10) hari ini sehingga dapat segera dikonsultasikan dan ditetapkan sebagai dasar acuan bagi KPU daerah.
“Mudah-mudahan besok (Jumat) bisa selesai dan segera kami kirimkan ke DPR untuk dijadwalkan konsultasi. Secara bersamaan kami juga akan melakukan uji publik atas draf PKPU tersebut, sehingga dapat segera digunakan di daerah,” tutur Hadar.
Dengan diberlakukannya peraturan KPU baru tersebut, maka serta merta KPU daerah mencabut surat keputusan yang sempat menunda pelaksanaan Pilkada di tiga daerah tersebut pada 2017.
Tiga dari 269 daerah, yang dijadwalkan menyelenggarakan Pilkada serentak 2015, hanya mendapatkan satu pasangan calon kepala daerah pada masa pendaftaran. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Jabar dan Kabupaten Blitar, Jatim serta Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT. [ira,geh]

Tags: