Perbaikan Arus Kas Daerah

Kas DaerahPELAKSANAAN APBD 2014, mengalami “kemunduran” kualitas, dalam sistem pencatatan arus kas. Ini tidak bisa dianggap sepele, sekadar kesalahan administrasi keuangan. Melainkan bisa berkonsekuensi dengan ranah hukum (tipikor di KPK maupun pidsus di Kejaksaan). Sebanyak 23 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) wajib memperbaiki laporan arus kas. Terutama 10 SKPD yang mengelola berbagai hibah dan bantuan sosial, sejak tahun 2012 dan 2013.
Status “audited” terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD 2014, telah dibacakan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Hari Kamis, 18 Juni 2015, menjadi sangat mendebarkan. Saat itu, di hadapan sidang paripurna DPRD Jawa Timur, BPK mengumumkan legal opini pelaksanaan APBD tahun 2014 sebagai “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP). Artinya, pelaksanaan APBD 2014 dianggap wajar, manakala berbagai kesalahan telah diperbaiki.
Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, mewajibkan menyertakan audit BPK. Jadi, LPJ sebagai pelaksanaan ABPD, harus tergaransi audited. Lazimnya, tim audit BPK meng-investigasi APBD dalam dua term utama. Yakni: Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, serta term Sistem Pengendalian Intern.
Pada kedua term, arus kas daerah berbagai SKPD dinilai belum sesuai prinsip akuntansi pemerintahan. Terutama pada pencatatan belanja daerah. LPJ Gubernur terhadap pelaksanaan APBD merupakan kewajiban mandatory UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Khususnya pasal 32 Undang-Undang tersebut menyatakan: “Gubernur menyampaikan Laporan Keuangan kepada DPRD. Yakni laporan yang memuat Realisasi Anggaran (RA), Neraca, Arus Kas serta Catatan atas Laporan Keuangan.”
Secara spesial disebut, bahwa seluruh laporan keuangan tersebut harus tersusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Harus diakui, tidak menyusun laporan keuangan berdasar SAP. Karena tidak semua (bahkan hanya sebagian kecil saja) bendaharawan SKPD memiliki spsifikasi sebagai akuntan. Maka  kenyataannya, dalam Laporan Keuangan banyak ditemukan pelanggaran terhadap asas akuntansi.
LPJ Pelaksanaan APBD 2014 yang diserahkan gubernur, berkisar pada sisi pendapatan sebesar Rp 20,772 trilyun (naik 6,07%). Serta belanja sebesar Rp 20,006 trilyun (berhemat 4,54%). Sehingga terdapat sisa lebih sekitar Rp 766 milyar. Tetapi yang perlu dicermati adalah nilai belanja barang dan jasa. Pada APBD 2014 terealisasi sebesar Rp 4,152 trilyun, atau sekitar 20,75% dari total belanja daerah. Begitu pula belanja modal, hanya sebesar Rp 1,207 trilyun, atau hanya 0,6%.
Audit investigasi oleh BPK, menemukan anggaran sebesar Rp 53 milyar yang perlu diperbaiki pencatatannya. Walau nilainya hanya sekitar 0,26% (secara desimal menjadi dua puluh enam per-sepuluh ribu) dari total belanja APBD 2014. Namun harus dipertanggungjawabkan. Di dalamnya termasuk Rp 31 milyar lebih, tidak didukung bukti pertanggungjawaban oleh 10 SKPD. Sisanya, Rp 21,56 milyar, merupakan belanja barang dan jasa oleh 23 SKPD yang tidak menggambarkan keadaan sesungguhnya.
Berdasar audit BPK tahun 2013 lalu, terdapat 26 SKPD yang memperoleh catatan saran agar “ditegur” oleh gubernur. Boleh jadi, utang perbaikan belum dilaksanakan sesuai beban kesalahan. Secara umum, pelaksanaan APBD 2013 memperoleh opini (penilaian) oleh BPK dengan status Wajar Tanpa Perkecualian. Namun terdapat embel-embel WTP dengan “paragraf penjelasan.” Sudah baik, tetapi belum steril benar dari kesalahan.
Domain DPRD terhadap LPJ selanjutnya lebih dirinci dalam UU 23 tahun 2014, pada pasal 100 ayat (1) huruf d. Juga pasal 100 ayat (2) dan ayat (3). Yang istimewa adalah pasal 100 ayat (4), dinyatakan, “DPRD provinsi dapat meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.”
Tetapi hak klarifikasi sebagai pelaksanaan fungsi DPRD, nyaris tidak pernah dilakukan.

                                                                                                                      ———   000   ———

Rate this article!
Perbaikan Arus Kas Daerah,5 / 5 ( 1votes )
Tags: