Perbaiki Maladministrasi Penyaluran Pupuk Subsidi

foto ilustrasi

Sektor pertanian di Indonesia saat ini menjadi salah salah penyumbang produk domestik bruto (PDB), sehingga menjadi urgen adanya jika sektor pertanian perlu terus mendapat pengawalan dan perhatian semua pihak guna memajukannya. Termasuk salah satunya, melalui perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi. Di antaranya adalah perbaikan dalam kriteria petani penerima, perbaikan dalam akurasi pendataan petani penerima, peningkatan akses dan transfaransi penunjukkan distributor dan pengecer, peningkatan efektifitas penyaluran dan peningkatan fungsi pengawasan pupuk bersubsidi.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) RI, dinyatakan bahwa kebutuhan pupuk untuk petani mencapai 22,57-26,18 juta ton atau senilai Rp 63 triliun-Rp 65 triliun dalam lima tahun terakhir. Tetapi, mengingat keterbatasan anggaran pemerintah hanya dapat mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 8,87 juta-9,55 juta ton dengan nilai anggaran Rp 25-32 triliun, (Kompas, 7/12/2021).

Itu artinya, pengalokasian pupuk bersubsidi di negeri ini terbilang masih belum maksimal. Mirisnya lagi, pendataan petani penerima pupuk bersubsidi dilakukan setiap tahun dengan proses yang lama dan berujung dengan ketidakakuratan data. Hal tersebut berdampak pada buruknya perencanaan dan kisruhnya penyaluran pupuk bersubsidi. Situasi yang demikianpun, sejatinya memiliki potensi maldaministrasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi oleh pemerintah. Belum lagi, penentuan kriteria dan syarat petani penerima pupuk bersubsidi saat ini tidak diturunkan dari rujukan Undang Undang yang mengatur secara langsung pupuk bersubsidi yaitu UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan UU 22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, serta UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan pupuk bersubsidi, disarankan kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk membentuk Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi secara khusus. Dengan begitu, diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan, membenahi tata kelola dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Oleh sebab itu, pupuk subsidi ini harus terus diberikan ke petani yang penyalurannya harus tepat waktu, tepat dosis dan tepat mutu.

Gumoyo Mumpuni Ningsih
Dosen FPP Universitas Muhmammadiyah Malang.

Tags: