Perbaiki Serapan DD, Pemkot Batu Panggil Kades dan BPD

Suasana Diseminasi DD yang digelar di Graha Pancasila Balaikota Batu,Kamis(22/2)

Kota Batu,Bhirawa
Pemerintah Kota Batu mendorong semua Pemerintah Desa yang ada untuk bisa memberdayakan warganya dalam pemanfaatan Dana Desa (DD). Dan dalam Diseminasi Dana Desa yang dilaksanakan di Graha Pancasila Batu kemarin (22/2), Pemkot mengingatkan kepada para Kepala Desa dan BPD bahwa bulan ini menjadi batas atau deathline bagi Desa untuk menetapkan dan mengesahkan APBDes.
“Semakin cepat APBDES didok (disahkan), akan semakin baik. Karena Desa ybs bisa segera memanfaatkan Dana Desa yang diterima. Dengan demikian maka kita harapkan serapan DD tahun ini bisa seratus persen,”ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Abu Sufyan, Kamis (22/2).
Dan dalam pemanfaatan DD kali ini, semua Pemdes harus bisa memberdayakan warganya dalam sistem Padat Karya. Termasuk pengadaan bahan yang akan digunakan juga harus memanfaatkan potensi lokal di Desa tersebut. Dengan demikian diharapkan perekonomian di pedesaan akan semakin berkembang dan dinamis.
“Jika ada Desa yang ingin membangun jembatan maka ajak warganya untuk dipekerjakan. Demikian dengan kebutuhan terhadap pasir atau batu koral juga sebaiknya memanfaatkan yang sudah ada di Desa tersebut,”tambah Abu Sufyan. Dan inovasi dalam membangun desa sangat diperlukan untuk mengoptimalkan DD Kota Batu yang tahun ini mengalami kenaikan.
Diketahui, di tahun 2017 lalu 19 desa yang ada di Kota Batu mendapatkan kucuran DD sebesar Rp 18 miliar. Di tahun ini jumlah tersebut mengalami penambahan anggaran sejumlah Rp 3,3 miliar atau DD tahun 2018 naik Rp 21,3 miliar.
Kenaikan tersebut berdasarkan kalkulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 226 Tahun 2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018. Dalam peraturan baru ini untuk besaran yang diterima ditentukan tiga hal jumlah kemiskinan, jumlah penduduk, dan luas wilayah.
Adapun indikator dalam pembagian pagu anggaran DD ditentukan dari tiga kategori. Yakni Desa Tertinggal, Desa Berkembang, dan Desa Maju. Dan Desa di Kota Batu Untuk masuk dalam kategori Desa Berkembang dan Maju.
Pencairan Anggaran DD ini dibagi tiga tahap pencairan. Pertama 20 persen paling cepat Januari paling lambat minggu ketiga Juni. Kedua, paling cepat Maret dan paling lambat minggu ke empat Juni sebesar 40 persen. Kemudian, ketiga bulan Juli sampai akhir tahun, sebesar 40 persen.(nas)

Tags: