Perbankan Tolak Suket Pengganti e-KTP

Kadispendukcapil-Kab-Malang-Purnadi.

Kab Malang, Bhirawa
Surat Keterangan (Suket) pengganti sementara elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang mulai dipesoalkan masyarakat setempat. Sebab, warga yang telah memegang Surat Keterangan sebagai pengganti e-KTP, ketika mengurus ke bank tidak dilayani.
Hal ini dibenarkan, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang H Purnadi, Selasa (21/2), kepada wartawan, jika banyak pengaduan tentang Suket sebagai pengganti e-KTP sementara ketika mengurus ke bank tidak dilayani. Padahal, Surat Keterangan telah memiliki keabsahan yang diakui oleh negara selama e-KTP yang asli belum jadi.
“Karena dalam beberapa bulan terakhir ini, blangko e-KTP masih kosong dan belum ada kiriman dari Pemerintah Pusat. Dan kekosongan blangko e-KTP tidak hanya di Kabupaten Malang saja, tapi juga di seluruh daerah,” tegasnya.
Sementara, kata dia, untuk mencari solusi maka dirinya telah mengirim surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjelaskan keabsahana surat keterangan dari Dispendukcapil. Selain itu, juga kami lampirkan dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan harapan, OJK bisa menjelaskan keabsahan Suket yang dikeluarkan Dispendukcapil kepada perbankan.
“Sedangkan masa berlaku Suket tersebut selama enam bulan dan akan diperpanjang enam bulan lagi sambil menunggu blanko dari Kemendagri. Dan Suket pengganti e-KTP sementara ini, kami berikan kepada mereka yang telah melakukan proses perekaman. Sementara bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman, masih dalam daftar tunggu,” jelas Purnadi.
Disebutkan, secara keseluruhan Suket yang telah diterbitkan Dispendukcapil Kabupaten Malang berjumlah 120 ribu lembar, dan jumlah tersebut pemohon e-KTP sudah melakukan proses perekaman. Sedangkan yang dalam daftar tunggu jumlahnya lebih sedikit yakni sebanyak 30 ribu pemohon e-KTP. Dan saat ini, warga Kabupaten Malang yang tercatat memenuhi syarat untuk  mendapatkan e-KTP sebanyak 2 juta orang.
“Dari jumlah tersebut sebagian besar warga telah mengantongi KTP, dan sisanya hanya 30 ribu orang yang belum memiliki e-KTP. Sehingga ketika blangko e-KTP sudah dikirim Pemerintah Pusat, maka blangko-blangko tersebut langsung kita cetak. Dan warga yang memegang Suket lagsung bisa menukarkan secara gratis di Dispendukcapil,” papar dia.
Saat disinggung mengenai sisa warga yang belum melakukan proses perekaman e-KTP. Menurut Purnadi, pihaknya akan melakukan program jemput bola. Karena program tersebut sudah pernah kita lalukan dibeberapa kecamatan, dan program jemput bola sangat efektif. “Sedangkan program ini akan kita lanjutkan kembali, pada bulan Mei 2017. Sehingga target kita, pada bulan Juni 2017 bisa menuntaskan program e-KTP sesuai jadwal dari Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Ditambahkan, target tersebut bisa molor mengingat blangko dari Pemerintah Pusat belum juga dikirim. Sehingga hal itu yang menyebabkan molornya target dalam menuntaskan e-KTP. Padahal saat ini, semua perangkat pendukung untuk proses e-KTP di Dispendukcapil Kabupaten Malang sudah memadai dan lengkap,” jelasnya. [cyn]

Rate this article!
Tags: