Perbanyak Gedung Parkir dan Lapangan Olahraga

Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhamad Fikser, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Surabaya, Arjuna Meghanada,Kadis DPBT, Maria Theresia Ekawati dan Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Ikhsan saat menjelaskan terkait rencana Pemkot memanfaatkan lagan untuk fasilitas publik di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (2/10). [trie diana]

Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya bakal memanfaatkan tanah aset yang tersebar di beberapa lokasi untuk pembangunan gedung parkir dan lapangan olahraga. Harapannya, kebutuhan fasilitas publik bisa terakomodir, sehingga ketertiban dan pendapatan Kota Surabaya juga lebih meningkat. Rencanannya Pemkot akan memperbanyak gedung parkir dan lapangan olahraga.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, lokasi-lokasi ini dinilai strategis, maka Pemkot Surabaya bakal memanfaatkan lahan aset itu untuk kepentingan kebutuhan publik. Apalagi, saat ini izin pemakaian tanah di lokasi itu sudah berakhir.
“Sesuai dengan persyaratan pada saat pengajuan izin pemakaian tanah, bahwa apabila Pemkot Surabaya membutuhkan lokasi itu untuk kebutuhan Pemkot, maka mereka harus menyerahkan tanah aset itu, dan konsekuensinya pemkot akan memberikan ganti rugi bangunannya,” kata Yayuk saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (2/10).
Menurutnya, dua lahan aset yang digunakan Yayasan Pendidikan Udatin (lihat table), salah satunya masih bisa mereka gunakan. Sementara lahan satunya, akan digunakan Pemkot untuk kebutuhan fasilitas gedung parkir. Hal yang sama juga dilakukan Pemkot di lahan yang kini digunakan Perguruan Ilmu Sejati di Jalan Pucang Anom Timur No. 32 Surabaya. Nantinya mereka masih bisa memanfaatkan lahan di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya.
Hal ini berdasarkan kajian yang telah dilakukan pemkot bahwa kebutuhan lahan parkir di kawasan itu dinilai penting. Apalagi, selama ini parkir kendaraan di lokasi itu berada di tepi jalan.
“Karena lokasi itu dari sisi izinnya sudah berakhir dan mereka tidak perpanjang, tapi kalau misalnya mereka tetap gunakan, kita akan berikan lokasi satunya, sehingga kebutuhan mereka bisa tetap terpenuhi dan kebutuhan Pemkot Surabaya bisa terakomodir,” kata dia.
Sementara itu, Yayuk menyebut, untuk lahan aset yang berada di Jalan Kupang Segunting III / 12 C Surabaya, nantinya bakal digunakan Pemkot untuk kebutuhan lapangan olahraga. Pihaknya menilai bahwa di lokasi tersebut saat ini sudah menjadi kawasan padat penduduk. Sehingga kebutuhan ruang terbuka publik dinilai juga penting. “Nantinya aset yang digunakan Yayasan Praja Mukti akan digunakan pemkot untuk lapangan olahraga, karena berada di tengah perkampungan, ini proses komunikasi dengan yayasan,” jelasnya.
Terkait ganti rugi bangunan, Yayuk menjelaskan, bahwa Pemkot Surabaya telah menggandeng tim independen untuk menentukan nilai ganti rugi bangunan. Karena itu, pihaknya juga mengimbau kepada pemegang IPT (Izin Pemakaian Tanah) agar memahami, bahwa ini untuk kebutuhan publik yang lebih luas. “Terkait biaya ganti rugi bangunan sudah kita siapkan, saat ini sedang proses negosiasi. Kami upayakan negosiasi selesai di tahun 2019,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha, Kejari Surabaya, Arjuna Meghanada menambahkan, karena prinsipnya adalah Pemkot Surabaya melakukan program pembangunan sesuai dengan kebutuhan kota yang semakin dinamis dan berkembang. Apalagi nantinya lahan itu digunakan untuk kebutuhan publik bukan komersial. “Saat ini aset tersebut masih dikuasai pihak lain, namun apabila ini dibutuhkan Pemkot Surabaya untuk kepentingan umum dan perjanjian hukum sudah selesai, maka ini bisa diambil alih,” kata Arjun.
Pihaknya juga mengimbau kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perjanjian hukum agar mendukung langkah pemkot tersebut. Apalagi, aset itu bakal digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Namun demikian, Pemkot Surabaya tetap tidak menghilangkan hak-hak pemegang hukum tersebut. “Untuk itu kita lakukan langkah-langkah ambil jalan tengah agar tidak terjadi sengketa. Namun yang penting bahwa untuk kita melakukan sosialisasi tersebut tidak menghilangkan hak-hak yang berkepentingan dengan hukum,” pungkasnya. [iib]

Rencana Lahan Aset untuk Fasilitas Publik
Tempat                                                                Luas
Jalan Urip Sumoharjo No 5-7                        763,20 meter persegi
Jalan Urip Sumoharjo No 8                            349,53 meter persegi
(saat ini digunakan oleh Yayasan Pendidikan Udatin)
Jalan Pucang Anom Timur No. 32                1.206 meter persegi
Jalan Gubeng Kertajaya IV B No. 34
(saat ini digunakan Perguruan Ilmu Sejati)
Jalan Kupang Segunting III / 12 C                470 meter persegi
(saat ini digunakan Yayasan Praja Mukti)

Tags: