Perbanyak Perusahaan Pekerjakan Karyawan

Agusdin Subiantoro.[sudarno/bhirawa]

Agusdin Subiantoro.[sudarno/bhirawa]

Madiun, Bhirawa
Sekarang ini, di Indonesai terdapat 400 ribu – 600 ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan untuk Jawa Timur terdapat 22 ribu TKI atau Jatim peringkat ke 3 dalam penyumbang TKI ke luar negeri. Karena itu, kedepannya, BNP2TKI ( Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) akan menekan atau mengurangi pengiriman TKI Pembantu Rumash Tangga (PRT) dan akan memperbanyak pengiriman TKI yang bekerja di perusahaan yang prosedural pemberangkatannya.
“Hal ini merupakan upaya mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia yang jumlahnya setiap tahunnya terus bertambah. Meski demikian, pengiriman TKI tetap dilakukan selektif, guna mengurangi permasalahan bagi para TKI itu sendiri yang ujung-ujungnya akan merepotkan atau membebankan negara,”tegas Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantoro kepada wartawan pada Sosialisasi Kebijakan Program Penempatan dan Perlindungan di Kabupaten Madiun, Rabu (25/11).
Menurut Agusdin Subiantoro, selama ini permasalahan terkait dengan TKI, yang paling banyak yakni dari TKI/TKW yang bekerja di perorangan. Sering terjadi TKW selalu ribut-ribut dengan majikannya, apakah itu dianiaya, diperkosa bahkan ditipu tak diberikan gajinya selama bekerja. Karena itu, ujung-ujungnya jadi masalah selain merugikan para TKI/TKW bersaangkutan bersama keluarganya juga merepotkan dan membebankan negara.
Sebaliknya, lanjut dia, kalau TKI/RKW yang bekerja di perusahaan, apabila sewaktu-waktu terdapat suatuĀ  masalah, pengurusannya atau penanganannya masalah yang mereka hadapi lebih gampang. Karena TKI/TKW yang bekerja di perusahaan, biasanya pemberangkatannya legal. Sementara, pada umumnya, TKI/TKW yang bekerja di perorangan pemberangkatannya banyak yang melalui calo atau illegal.
“Karena itu, Sosialisasi Kebijakan Program Penempatan dan Perlindungan TKI di Madiun ini dengan tema “Pencegahan TKI Non Prosedural”. Sehingga diharapkan kepada masyarakat yang hendak menjadi TKI/TKW ke luar negeri daftarkan atau berangkatlah melalui prosedur yang benar,”pinta Agusdin Subiantoro menghimbau.
Dicontohkan, TKI/TKW yang berangkatnya tidak prosedural atau non prosedural, setelah sampai di tujuan tempat bekerjanya di luar negeri, jika terdapat suatu masalah, pengurusan atau penanganan masalahnya berbelit-belit. Sebaliknya bagi TKI/TKW yang melalui prosedur yang sebenarnya, apabila terdapat masalah, lebih gampang penanganannya.
Contoh lainnya kata Deputi Bidang Penempatan, Direktorat Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan itu, menyatakan, TKI/TKW yang berangkat tidak prosedural atau ilegal disana banyak terjadi masalah di luar negeri karena data-data mereka dipalsukan oleh pihak-pihak tertentu guna mencapai tujuan yang dikehendakinya.
“Ya, sementara bagi TKI/TKW yang berangkatnya melalui porosedural atau legal, pihak lain yang akan memalsu data-data TKI/TKW tentunya, mereka masih pikir-pikirĀ  Karena TKI/TKW legal, jalas barang tentu mengetahui PJTKI dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Karena itu yang akan memalsu data, berpikir dua kali,”pungkasnya. [dar]

Tags: