Perbedaan Pajak Daerah

Dwi Soetjipto

Dwi Soetjipto

Penurunan harga BBM bersubsidi di wilayah Indonesia bakal bervariasi. Dan Pajak daerah melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi penyebab terjadinya perbedaan harga BBM yang mulai berlaku, Senin (19/1) hari iniĀ  mulai pukul 00.00 dini hari. Penjelasan ini disampaikan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto usai menyerahkan satu unit mobil listrik kepada ITS di Surabaya akhir pekan lalu.
“Untuk premium misalnya, di NTB dan NTT harganya akan turun menjadi Rp 6.600 per liter karena merupakan BBM penugasan,” kata Dwi Soetjipto.
Kemudian, kata dia, harga premium di Jatim pada momentum sama turun menjadi Rp 6.700 per liter. Sementara, harga premium di Bali turun menjadi Rp 7.000 per liter. “Perbedaan harga ini dipicu pengenaan PBBKB yang di tiap daerah yang beda. Kalau di Pulau Jawa, NTB, dan NTT dikenakan lima persen, maka di Bali pengenaan PBBKB sebesar 10 persen,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, walaupun ada perbedaan harga jual premium di sejumlah daerah di Indonesia, Pertamina berkomitmen menjaga keamanan pasokan komoditas tersebut. Bahkan, menjamin penyaluran premium di wilayah kerjanya.
“Di sisi lain, mengenai penyerahan mobil listrik di ITS pada hari ini merupakan upaya Pertamina untuk memberi kontribusi terhadap pengembangan mobil listrik nasional. Apalagi, cadangan BBM yang berasal dari fosil kian menipis sehingga diperlukan alternatif,” katanya. [tam]

Rate this article!
Perbedaan Pajak Daerah,5 / 5 ( 1votes )
Tags: