Perbup Pendidikan Murah di Tulungagung Direvisi

Syahri Mulyo SE, MSi

Syahri Mulyo SE, MSi

Tulungagung, Bhirawa
Desakan DPRD Tulungagung agar Peraturan Bupati (Perbup) No 28 Tahun 2014 tentang Pendidikan Murah direvisi bakal segera terwujud. Proses revisi tersebut kini sudah berada di Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung.
Ketua Komisi A DPRD Tulungagung Drs H Mashud mengakui sudah ada sinyal positif dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo SE, MSi untuk merevisi perbup tersebut. “Yang kami dengar sudah di Bagian Hukum,” ujarnya, Selasa (25/8).
Dia berharap perbup terkait pendidikan yang direvisi segera diterbitkan. Tidak menunggu terlalu lama. “Masalahnya persoalan ini sudah kami minta untuk direvisi sejak 2014 lalu,” paparnya.
Politisi PKB ini pun berharap Bupati Syahri Mulyo tidak hanya sebatas menyatakan kesanggupannya di media massa untuk merevisi perbup pendidikan murah. “Kita tungu saja bagaimana kelanjutannya,” tutur Mashud.
Ketika ditanya pokok permasalahan apa yang harus direvisi dalam perbup, Mashud mengatakan titik tekannya pada iuran yang dalam perbup dibatasi. “Jadi itu yang harus direvisi. Sekolah harus diperbolehkan kembali untuk menarik sumbangan sukarela sesuai dengan RAPBS. Kalau untuk siswa miskin atau tidak mampu tetap tidak dibebani sumbangan,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua DRD Tulungagung Supriyono SE, MSi juga mengkritisi penerapan Perbup No 28 Tahun 2014. Menurutnya, perbup tersebut membuat pihak sekolah di Tulungagung kesulitan dalam mengembangkan kegiatan pendidikan.
Menurut Supriyono yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pendidikan Tulungagung, jika mengacu pada Undang Undang tentang Pendidikan, masalah iuran atau sumbangan dari masyarakat untuk sekolah pada dasarnya diperbolehkan. Namun, sumbangan itu tidak boleh memaksa atau bersifat sukarela.
Sementara itu, Bupati Syahri Mulyo ketika dikonfirmasi Bhirawa menyatakan bakal segera menuntaskan revisi perbup yang dibuatnya. Ia mengatakan revisi perbup tentang pendidikan murah dilakukan atas desakan dewan.
“Sudah dalam proses revisi. Sebentar lagi selesai. Ini semua atas desakan dewan,” katanya.
Perbup No 28 Tahun 2014 diterbitkan oleh Bupati Syahri Mulyo sejatinya untuk mewujudkan janjinya saat berkampanye dalam Pilkada Tulungagung 2013 lalu. Ia berjanji akan mewujudkan pendidikan murah di Tulungagung.
Namun dalam perjalanannya kemudian menuai polemik. Di satu sisi biaya pendidikan menjadi lebih murah karena sekolah tidak diperkenankan memungut sumbangan, di lain pihak sekolah merasa kesulitan untuk mengembangkan kegiatan pendidikan karena dana terbatas. Sementara dana dari APBD Tulungagung untuk memenuhi kebutuhan sekolah belum memadai. [wed]

Tags: