Perbup Telat, Capaian PAD Kabupaten Gresik Merosot

foto ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Kerja keras Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus diimbanggi kontrol serius dari bupati. Sehinhga capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) jadi merosot, salah satunya dilihat dalam molornya penerbitan Peraturan Bupati (Perbup), tentang Penarikan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Yang pendapatanya tak sesuai target, dari target sebesar Rp1,5 miliar hanya terrealisasikan sebesar Rp650 juta.
Menurut Ketua Fraksi PDIP, Mujid Riduwan, bupati harus sering melakukan kontrol. Tidak harus menunggu laporan terhadap administrasi, akibat keterlambatan tanda tangan satu Perbub. Kerugian PAD mencapai ratusan juta karena tak bisa didapat dari realisasi yang telah disepakati bersama.
”Ini hanya satu Perbub, kalau banyak maka kerugian akan mencapai miliaran rupiah. Seperti ini, seharusnya di tahun mendatang tak boleh terjadi. Teledornya satu Perbub, akan menjadi pertimbangan serius bagi dewan. Guna melakukan teguran keras pada bupati, sebab mempengaruhi kinerja OPD,” ujarnya.
Ditambahkan Mujid Ridwan, selama ini capaian PAD kekurangannya yang paling banyak disalahkan adalah kinerja OPD yang tak maksimal. Dengan diketahui ini, dewan akan melakukan kontrol terhadap seluruh Perda yang belum dibuatkan Perbub.
Sementara Kepala Disnaker Gresik, Mulyanto menambahkan, Perbup tentang Penarikan Retibusi IMTA baru ditandatangi pada April 2016, sehingga sebagian TKA yang bekerja di Kab Gresik memilih memperpanjang IMTA di Pelyanan Perizinan Terpadu (P2T) Pemprov Jatim. Dan data yang dicatat Disnaker Gresik, ada 510 TKA. Tapi  mereka bekerja lintas kabupaten atau kota, sedang Disnaker Gresik menargetkan ada 111 TKA yang berpotensi mengajukan IMTA pada 2016 lalu.
”Yang didapat hanya 98 TKA yang mengajukan IMTA, dengan rincian 60  TKA melakukan perpanjangan IMTA di Disnaker Gresik. Dan 38 TKA melakukan  perpanjangan di P2T Propinsi Jatim, Sebenarnya kewenangan DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Gresik yang menarik retribusi IMTA pada tahun 2016 kemarin. Namun dengan alasan kekurangan SDM (sumber daya manusia) sehingga menyerahkan ke kami,” ungkapnya.
Ditambahkan Mulyanto, jumlah TKA yang bekerja di Kab Gresik pada tahun 2017 ini, ada sekitar 124 TKA. Dari jumlah itu, target retribusi IMTA bisa tembus Rp1,8 miliar. Rincianya setiap TKA yang mengajukan IMTA, membayar retribusi sekitar Rp15 juta. [kim]

Tags: