Perbup Turun, Gaji Kades Rp2,3 Juta Tetap Dapat Ganjaran

Ita Triwibawati

Ita Triwibawati

Jombang, Bhirawa
Setelah ditagih beberapa kepala desa, akhir Peraturan Bupati (Perbup) terkait Alokasi Dana Desa (ADD) ditandatangani Nupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Kamis (9/4) kemarin. Dengan diterbitkannya Perbup Nomor 17 Tahun 2015 maka dipastikan ADD bisa cair pada minggu ini.
“Sudah, sudah ditandatangani dan hari ini  (kemarin) sudah turun Perbupnya. Insyaallah besok lusa,  sudah ada sosialisasi untuk itu,”jawab Sekretaris Daerah Pemkab Jombang Ita Triwibawati saat ditemui di kantor pemkab setempat, Kamis (9/4).
Seperti diketahui, anggaran ADD untuk 302 desa yang dialokasikan melalui APBD sebesar Rp 166 miliar sudah beberapa kali ditagih kepala desa. Alasannya, desa sudah kebingungan mencari dana talangan untuk digunakan operasional pemerintahan desa. Sedangkan anggaran untuk desa itu baru bisa dicairkan jika Perbup yang digunakan sebagai payung hukum turun.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Jombang Darmaji menjelaskan bahwa Perbup No 17 Tahun 2015 yang baru ditandatangani Bupati Nyono Suharli mengatur tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran alokasi dana desa. Yakni  seorang kades, sekdes dan juga perangkat desa akan mendapatkan penghasilan tetap  dan tetap mendapatkan haknya atas tanah ganjaran.” Di samping mendapatkan penghasilan tetap, serta tetap boleh menggarap tanah ganjaran,  kades dan perangkat desa juga akan mendapatkan tunjangan  dan pendapatan lain.  Pendapatan lain masih bisa diperoleh kades dan perangkat desa, karena aturannya seperti itu,”ujarnya.
Dibeberkan Darmadji, bagi desa yang mendapatkan ADD Rp 500 juta kebawah pembagiannya maksimal 60 persen anggaran itu diperuntukkan untuk penghasilan tetap dan tunjangan dan 40 persen untuk sumber pendapatan desa.  ” Untuk besaran  penghasilan tetap kades, sekretaris desa dan perangkat itu susuai dengan besarnya ADD yang diterima. Kisarannya Rp 2,3 juta untuk kades, dan tetap boleh menggarap tanah ganjaran,”ujarnya seraya menyebut untuk sekretaris desa adalah 75 persen dan perangkat desa maksimal 50 persen dari penghasilan kades.
Masih menurut Darmaji, pencairan ADD dipastikan bakal bisa dilakukan pada minggu ini. Namun desa harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya adalah APBDes sudah diusulkan ke bupati melalui camat, perdes, keputusan kades tentang bendahara desa dan juga rekening desa.” Insyaallah Sabtu ini kita undang semua kades, BPD, camat untuk sosialisasi Perbup. Dan sekaligus pencairan dananya,”tandasnya.
Berapa desa yang sudah siap dan bisa mencairkan? Darmadji belum bisa memastikan jumlah desa yang telah siap. Namun beberapa desa di beberapa kecamatan hingga kemarin siang sudah ada yang menyatakan siap. Di antaranya Kecamatan Kudu. [rur]

Tags: