Percepat Perizinan Rawan Bencana di Lumajang

Kasat-reskrim-polres-lumajang-AKP-Tinton-Yudha-Riambodo.

Kasat-reskrim-polres-lumajang-AKP-Tinton-Yudha-Riambodo.

Lumajang,Bhirawa
Pihak Kepolisian mengharapkan Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk turut mendorong lancarnya proses penuntasan perijinan pertambangan Pasir Lumajang mengingat pada Akhir tahun 2016 akan terjadi pengurangan jumlah perusahaan pertambangan akibat ijin yang mati.
Khusus untuk percepatan perijinan pertambangan ,pihak Kepolisian berharap kepada Pemkab Lumajang untuk membantu mempercepat perijinan tersebut terutama pada areal yang telah terjadi pendangkalan ,akibat dari penambahan material Pasir yang terus bertambah bersamaan dengan datangnya banjir lahar dingin Semeru.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lumajang AKBP Raydian Kokrosono melalui Kasat Reskrim AKP Tinton Yudha Riambodo usai mendampingi Kapolres pada Rapat koordinasi Forkopimda Kabupaten Lumajang yang bertempat di Ruang Terbatas Pemkab Lumajang.(3/10)
Giat yang di pimpin oleh Bupati Lumajang Drs .As at Malik tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Lumajang, Kapolres Lumajang Dandim Lumajang ,Waka ADM Perhutani Lumajang serta dari SKPD terkait.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang,AKP Tinton Yudha Riambodo ,bahwa pihaknya menjelaskan secara aspek hukum bahwa pertambangan yang hingga saat ini belum belum keluar tetap merupakan penambangan illegal,sehingga untuk sementara pihaknya akan melakukan langkah persuasif guna menekan maraknya pertambangan tersebut.
“Setiap pertambangan yang tidak memiliki ijin itu illegal,pertambangan yang ijinnya belum keluar tapi melakukan praktek pertambangan itu pelanggaran,kita dari aparat Kepolisian juga melakukan langkah persuasif dulu,” terangnya.
Tinton juga menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindak terhadap para penambang yang melakukan praktek penambangan pada titik titik rawan terjadinya bencana.
Sedangkan pada titik aliran sungai lahar Semeru yang terus mengalami pendangkalan akibat kiriman material pasir pada saat terjadi banjir lahar dingin Semeru ,menurut Tinton hal tersebut yang harus menjadi skala prioritas bagi Pemkab untuk membantu penyelesaian percepatan perijinan tersebut.
Akan tetapi disisi lain bahaya Bencana banjir akan mengancam warga Lumajang jika sebagian aliran Sungai yang berasal dari puncak gunung Semeru tersebut tidak dilakukan penambangan.Untuk itu,Pihak pemkab harus membantu memprioritaskan perijinan yang mengambil lokasi di daerah rawan bencana tersebut.
“Jika ijinnya masih belum keluar ,Pemkab harus melakukan tindakan untuk menanggulangi hal tersebut,” ujarnya.
Sebab jika terjadi banjir lahar dingin Semeru,dapat beresiko terjadinya bencana alam berup banjir bandang hingga ke pemukiman warga jika tidak dilakukan pengerukan pasir.
Sedangkan banyaknya laporan tentang pertambangan pasir illegal yang terus menerus marak akibat dari lamanya waktu keluarnya perijinan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur , Aparat Polres Lumajang semakin memperketat dengan melakukan penangkapan terhadap penambang pasir yang di duga tidak memiliki ijin.
Sedangkan data dari Bagian Ekonomi Pemkab Lumajang seperti yang di sampaikan oleh Plt nya Bonni Momenta menyebutkan bahwa hingga saat ini jumlah penambang resmi yang memiliki ijin berjumlah 13 perusahaan ,sedangkan pada akhir 2016 ini menurutnya akan berkurang 5 perusahaan akibat ijinya mati.( dwi)

Tags: