Percepat Proses, Pansus Tatib Gunakan Mekanisme Voting

sidang di dewan surabayaDPRD Surabaya, Bhirawa
Melalui mekanisme voting di Pansus Tatib, jumlah anggota Banmus telah disepakati sebanyak 15 orang dan pemilihan unsur pimpinan Komisi juga telah ditetapkan menggunakan system paket. Meskipun pembahasan Tatib telah masuk tahap finalisasi namun rangkaiannya masih akan molor karena ada tambahan sejumlah pasal terkait adanya UU yang baru.
Rangkaian pembahasan Tatib dalam rapat Pansus sudah masuk babak finalisasi yakni menginjak pada pasal 130 yang merupakan pasal terakhir di tatib yang lama. Namun kondisi ini bukan berarti rampung, karena Pansus harus memasukkan sejumlah pasal tambahan terkait UU MD3, UU Pilkada dan UU Pemda, sehingga Tatib DPRD Surabaya 2014 jumlah pasalnya bisa mencapai lebih dari 140.
Terkait jumlah banmus, akhirnya untuk penentuan jumlah anggota badan musyawarah (Banmus) diambil langkah voting, karena terus menjadi perdebatan yang alot, dan hasilnya 8 anggota menyetujui dengan jumlah 15 orang. Namun, untuk jumlah anggota badan anggaran (Banggar) masih akan dilakukan rapat lanjutan yakni besok hari Senen (13/10/14).
Demikian juga dengan wacana system paket untuk pemilihan unsur pimpinan Komisi, ternyata seluruh anggota pansus telah sepakat memakai system paket meski sebelumnya sempat mendapatkan tanggapan minor dari sejumlah anggota DPRD Surabaya non pansus yang menganggap akan memunculkan konflik politik antar fraksi.
Adi Sutarwijono (Awi) ketua pansus Tatib DPRD Surabaya berargumentasi bahwa tidak benar jika system paket dianggap akan menimbulkan konflik antar fraksi, tetapi justru akan memperkuat hubungan antar fraksi, karena satu sama lain akan berupaya untuk berkoalisi.
“ini merupakan pembelajaran politik yang baik sekaligus menarik, dan mekanisme paket juga akan membuat kepemimpinan fraksi lebih kuat, karena untuk mengusung satu paket unsur pimpinan komisi harus mendapatkan dukungan sejumlah fraksi.” ucapnya. (12/10)
Lebih lanjut Awi menjelaskan jika pembahasan sejumlah pasal tatib termasuk soal penggunaan system paket dalam memilih pimpinan komisi harus diawali dengan semangat penguatan lembaga dewan, mempresentasikan keterwakilan rakyat dan memperkuat kemitraan dengan Pemkot Surabaya.
Terkait system paket, Lanjut Awi, ternyata dari 11 anggota pansus Tatib ada 3 anggota menyatakan akan hal itu tidak dimasukkan dalam aturan Tatib, namun 8 sisanya menyetujui jika soal system paket dimasukkan dalam aturan Tatib DPRD Surabaya 2014.
Masih Awi, agar pelaksanaan system paket dan proses pemilihannya berlangsung tertib, maka dibuatlah aturan dan mekanisme pengusulan paketnya, yakni paket dinggap memenuhi syarat jika didukung oleh sekurang-kurangnya 3 fraksi dengan jumlah anggota ½ dari jumlah anggota komisi. Artinya, jika tidak memenuhi persyaratan tersebut maka paket dianggap batal alias gugur.
“aturan mainnya, setiap anggota memiliki hak dipilih dan memilih, setiap fraksi hanya boleh mengajukan 1 paket unsur pimpinan komisi, tetapi jika dalam satu paket ternyata ada anggota yang menolak saat namanya dimasukkan, maka paketnya dianggap batal,” tandasnya.
Terkait keabsahan paket, Awi mengatakan jika hanya paket yang memenuhi syarat saja yang bisa diajukan dalam proses pemilihan, dan jika ternyata muncul lebih dari 1 paket yang memenuhi persyaratan, maka ketua DPRD sebagai pimpinan rapat bisa menggelar pemilihan bersama anggota komisi. Sebaliknya, jika ternyata hanya muncul 1 paket yang dianggap memenuhi syarat, maka ketua DPRD sebagai pimpinan bersama anggota komisi bisa mengambil keputusan dengan cara aklamasi. [gat]

Tags: