Percepat Serapan Anggaran, SKPD Diperbolehkan Lelang Lebih Awal

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jatim dibolehkan mendahului melakukan lelang proyek yang dibiayai dana APBD. Caranya, lelang dilakukan setelah APBD 2015 resmi ditetapkan 10 November nanti.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Jatim Gatot Sulityo Hadi mengatakan, dengan lelang dilakukan lebih awal atau sebelum masuk tahun anggaran 2015, diharapkan proyek-proyek fisik, seperti pekerjaan konstruksi dan fisik bangunan yang sudah masuk Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang dan jasa pada 2015 di masing-masing SKPD dapat terserap semua.
“Itu terutama untuk proyek yang serapannya sudah ditetapkan masuk triwulan pertama. Jadi tidak harus menunggu masuk tahun anggaran. Kalau menunggu masuk tahun anggaran 2015 akan lama seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Gatot, dikonfirmasi, Selasa (7/10).
Menurut dia, persentase serapan anggaran di Pemprov Jatim dibagi empat triwulan. Triwulan pertama 20 persen, triwulan kedua 30 persen, triwulan ketiga 35 persen, dan triwulan keempat 15 persen. Nah, seringkali, serapan anggaran di hampir semua SKPD tidak bisa memenuhi target yang telah ditentukan.
“Karena itulah, Pak Gubernur (Gubernur Jatim Dr H Soekarwo) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa 2015. Berdasar SE ini, setelah APBD resmi digedok, lelang proyek dapat segera dilakukan,” jelasnya.
SE tersebut, katanya, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Di pasal 25 ayat 1(a) dijelaskan, bahwa pemerintah daerah dapat mengumumkan rencana umum pengadaan setelah APBD disetujui bersama. Sementara pada pasal 73 ditegaskan, setelah penetapan APBD, Unit Layanan Pengadaan (ULP) dapat mengumumkan pengadaan barang dan jasa atau lelang proyek.
“Karena dinilai sangat penting sebagai bentuk transparasi dan mewujudkan serapan anggaran sesuai target yang ditetapkan. SKPD yang tidak melakukan perintah Gubernur Jatim akan mendapat sanksi. Bentuknya, berupa teguran tertulis,” ungkapnya.
Sikap tegas itu dilakukan, karena tahun ini, dari 68 SKPD di lingkungan Pemprov Jatim, baru sekitar 80 persen yang mempublikasikan Rencana Umum Pelelangan (RUP) di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang ada di UPT Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (P2BJ). Padahal menyampaikan RUP tersebut sifatnya wajib. “Tahun depan, semua harus disampaikan tanpa terkecuali,” tandasnya.
Terkait paket lelang di Pemprov Jatim, Gatot menjelaskan, jumlahnya mencapai sekitar 1.800 paket dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 2 triliun. Ribuan paket tersebut, terdiri dari paket yang ada di ULP maupun SKPD. [iib]

Tags: