Percepatan Swasembada Daging Sapi Terkendala Administrasi

Sapi potong yang merupakan program percepatan swasembada daging sapi di Kab Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Pemkab Malang melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) kabupaten setempat, segera menjalankan program percepatan swasembada daging sapi. Sedangkan program tersebut yakni Upaya Khusus Percepatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting atau biasa disebut Upsus Siwab.
Kepala Dinas PKH Kabupaten Malang Sudjono, Kamis (28/12), kepada wartawan mengatakan, percepatan program swasembada daging sapi merupakan target dari Pemkab Malang dalam untuk menyediakan daging sapi kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Malang. Sedangkan untuk memenuhi target swasembada daging sapi itu, di kabupaten ini sudah terdapat 68 ribu ekor anakan sapi yang kita kembangkan dengan melalui inseminasi. “Kami optimis jika program percepatan swasembada daging sapi di Kabupaten Malang, akan bisa terialisasi,” tegasnya.
Menurut dia, pada tahun 2017 ini, program percepatan swasembada daging sapi yang kita jalankan berjalan sangat lancar. Apalagi, dalam program tersebut telah didukung 70 orang petugas lapangan. Sehingga dengan adanya dukungan petugas lapangan tersebut, maka program ini berjalan sesuai harapan. Namun, yang kini menjadi kendala, yaitu terkait administrasi, sedangkan kendala itu sama seperti pada tahun lalu.
Sementara, lanjut Sudjono, yang kita maksud dengan kendala administrasi, salah satunya adalah terkait diinseminasi. Seperti pada tahun lalu dari 57 ribu ekor sapi yang bisa kita berikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ke pusat, hanya 20 ribu ekor sapi. Sehingga pihaknya mengupayakan penyerdanaan administrasi tanpa mengurangi nilai, agar memenuhi target percepatan populasi sapi di Kabupaten Malang. “Selain permasalahan pada administrasi, hal itu juga disebabkan Petunjuk Pelaksaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang sering berubah-ubah,” jelasnya.
Dan permasalahan itu, tegas dia, juga dipengaruhi adanya perubahan kebijakan yang menggratiskan proses inseminasi. Sehingga dengan terjadinya Juklak dan Juknis yang sering berubah, maka peternak sapi potong harus mengikuti proses tahapan yang cukup panjang. Sebab, dengan tahapan yang cukup panjang, tentunya berdampak langsung pada penyusunan SPJ. Sehingga dengan kondisi yang seperti itu, yang jelas akan mempengaruhi target swasembada daging yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada sisi administrasi.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jatim, agar penerapan administrasi tidak terlalu rumit birokrasinya. Dan dirinya juga khawatir, jika penerapan administrasi terlau rumit, maka akan membuat target program swasembada daging sapi di Kabupaten Malang akan ketinggalan dengan daerah lainnya di Indonesia ini,” pungkas Sudjono. [cyn]

Tags: