Perda No.12 Keolahragaan Rangsang Pembinaan

Kadispora Supratomo saat mensosialisasikan Perda no 12 tentang Keolahrgaan dihadapan 140 undangan, kemarin Kamis (25/2). [wawan triyanto/bhirawa]

Kadispora Supratomo saat mensosialisasikan Perda no 12 tentang Keolahrgaan dihadapan 140 undangan, kemarin Kamis (25/2). [wawan triyanto/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa.
Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 12  tentang penyelenggaraan keolahragaan, mendapat sambutan hangat dari pelaku olahraga karena dinilai bisa melindungi dan mengembangkan kegiatan olahraga di seluruh Jatim.
Agar para pelaku olahraga bisa mengerti Perda no 12, Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan melakukan sosialisi di Hotel Papillo Surabaya, Kamis (25/2) dengan mengundang 140 dari Dispora, KONI kabupaten/kota, pengurus olahraga.
Menurut Kepala Dispora Jatim, Drs Supratomo, MSi,  tujuan dilakukan sosialisasi ini untuk memberikan informasi Perda 12 tahun 2012 agar para pengurus maupun pelaku olahraga dapat memberikan arah kebijakana yang jelas dan tegas untuk membangun olahraga di daerahnya.
Selain itu Supratomo juga mengatakan, pemerintah juga memiliki peran untuk mengembangkan olahraga, ini diatur dalam  pasal 13 ayat (2) UU nmor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) menegaskan bahwa pemerintah daerah (perda) mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah dan dalam perjalanannya di sadari bahwa implemnetasi UU tentang sistem keolahragaan. Nasional dan peraturan pelaksanaanya belum memadai untuk menjawab berbagai kondisif obyektif dan permasalahan yang di hadapi derah dalam pembangunan olahraga.
“Dalam perda di atur ketentuan yang cukup mendasar untuk mendorong pencapaian vis misi dan tujuan pembangunan olahraga anatara lain pemantapan koordinasi lintas sektor baik horisontal maupun vertikal sistem perencanaan yang terpadu, terukur, efektif dan efisien pembangunan sentra pembinaan dan pengembangan olahraga dan jaminan kepastian pendanaan penyelenggaran keolahragaan,” terang Supratomo.
Salah satu narasumber,Drs Irmantara Soebagya M Kes mengatakan Perda olahraga ini juga akan mempercepat pembinaan, karena pengurus olahraga maupun pemerintah berkwajiban untuk menggelar kegiatan olahraga.
“Di perda ini di jelaskan tentang aturan tentang seluruh kegiatan  olahraga serta  ada beberapa kegiatan yg memerluan aturan khusus tapi dg dasar perda akan memepercepat pembinaan,” kata pria yang juga dosen Unesa dan Kabid Prestasi KONI Jatim itu.
Narasumber lainnya yang dihadirkan oleh Dispora Jatim yakni  mantan anggota DPRD Jatim, HRB Zainal Arifin SH M Hum dan Unesa Dr I Made Sri Undy Mahardika yang pernah terlibut saat menggodok Perda Keolahragaan.
Sementara itu salah satu pelatih dan pengurus PSTI (sepak takraw) Jatim, Edy Santoso Perda ini bisa segera dilakukan. “Harus segera dijalankan, karena semua kegiatan olahraga ada payung hukumnya,” katanya.
Sedangkan salah satu pelatih anggar Elvizar mengaku pesimis kalau Perda ini bisa dijalankan, karena ia melihat hingga saat ini UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) belum sepenuhnya bisa dilaksanakan. “Dengan adanya Perda ini semakin bagus untuk membangun olahraga, namun saya berharap ada komitmen kuat dari pemerintah untuk terlibat dalam proses pembinaan,” katanya. [wwn]

Tags: