Perda Baru Pangkas 950 Meter Tata Letak Toko Modern-Pasar Tradisional di Bondowoso

Tampak toko modern dan pasar tradisional yang berdekatan di Kabupaten Bondowoso. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan. Secara garis besar, Perda ini merubah tata letak toko swalayan (Toko medern) dengan pusat perbelanjaan (Pasar tradisional) yang sebelumnya diatur dalam Perda No 3 Tahun 2012.

Dimana dalam Perda No 3 Tahun 2012, jarak antara toko modern dengan pasar tradisional diharuskan berjarak minimal 1.000 meter. Namun pada Perda yang baru yakni, No 5 Tahun 2020 jarak tersebut dipangkas 950 meter atau dirubah hanya menjadi 50 meter.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM-PTSP), Nunung Setia Ningsih.

“Iya itu sudah diatur dalam Perda Tahun 2020,” paparnya saat dikonfirmasi, Senin (15/2).

Nunung menjelaskan, dirubahnya peraturan tata letak tersebut untuk meloloskan seluruh pasar modern yang ada. Selain itu, juga untuk mempermudah investor untuk berinvestasi di Bondowoso.

“Kenapa tidak untuk meloloskan dengan membuat aturan,” jelasnya.

Menurut Nunung, dengan diberikan kemudahan, akan lebih banyak pasar modern bermunculan. Otomatis akan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja.

“Kita mempermudah pihak investor untuk berinvestasi. Itu baik untuk PAD maupun tenaga kerja,”terangnya.

Kebijakan tersebut dipastikan tidak akan merugikan para pelaku usaha lokal atau toko tradisional di dekat toko modern.

“Tidak merugikan pasar lokal yang sudah ada dari dulu. Sudah sepakat,”tegasnya.

Bahkan, Pembuatan Perda No 5 Tahun 2020 tersebut disebut telah melalui tahapan penyusunan sebagaimana mestinya.

“Sudah dikaji, berdasarkan survei dan di telaah,” pungkas Nunung.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bondowoso, Achmad, membenarkan jika jarak tata letak pasar modern dan tradisional telah dipangkas menjadi 50 meter. Hanya saja saat ditanyakan soal naskah kajian akademik terkait Perda tersebut Achmad justru menyarankan agar mengkonfirmasi kepada DPMPTSP dan Diskoperindag.

“Iya ada naskah akademiknya. Saya tidak paham soal itu,” ungkap Ahmad.

Untuk diketahui, sebelum Perda No 5 Tahun 2020 keluar. Lebih dulu toko medern di Bondowoso telah menjamur. Bahkan letaknya sangat berdekatan dengan pasar tradisional maupun antar semasa toko medern. Diantaranya seperti di Jl. Mastrip, di pasar Pujer, pasar Wonosari dan pasar Wringin. [san]

Tags: