Perda Gakin Peroleh Bantuan Hukum Disahkan

bantuan-hukum(Atur Mekanisme dan Jenis Pelanggaran yang Boleh Dibantu)
Kota Mojokerto, Bhirawa
Pemkot Mojokerto dan DPRD setempat menelorkan Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan secara gratis kepada warga miskin (Gakin) yang menghadapi masalah hukum. Dalam Perda yang kini ada di meja Gubernur Jatim itu, diatur soal mekanisme pengajuan bantuan hokum, serta kasus hukum apa saja yang tak bisa dibantu Pemkot Mojokerto.
Perda yang merupakan produk inisiatif dari legeslatif ini, telah rampung dibahas dengan DPRD Kota Mojokerto dan kini tengah menunggu proses evaluasi dari Gubernur Jatim. Pembahasan mengenai Raperda itu sempat alot, terutama mengenai klasifikasi kasus hukum yang tidak ditanggung Pemkot. Meski begitu, eksekutif dan legislatif telah bersepakat Raperda ini bisa disahkan menjadi Perda.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Mojokerto, Puji Harjono mengatakan, Raperda yang sudah tuntas dibahas itu saat ini sudah dikirim ke Pemprov Jatim untuk dilakukan fasilitasi. Jika selesai, pihaknya bersama DPRD Kota Mojokerto akan segera melakukan pengesahan.
”Inti dari Perda ini bahwa Pemkot ingin memberikan bantuan kepada masyarakat miskin yang tengah menghadapi kasus hukum. Namun kami dan dewan sudah sepakat kasus hukum apa saja yang tidak bisa ditanggung,” terang Pudji, Selasa (3/1) kemarin.
Beberapa kasus hukum yang tak ditanggung itu diantaranya korupsi, sengketa Tata Usaha Negara (TUN), narkotika dan residivis. Dalam pembahasan Raperda itu, eksekutif dan legislatif sempat tarik ulur soal klasifikasi kasus hukum yang diakomodir. Setelah melalui banyak pertimbangan, empat jenis kasus itu menjadi pengecualian. ”Dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan hukum ini,” ujarnya.
Syarat-syarat itu diantaranya, bantuan hukum akan diberikan khusus kepada masyarakat miskin. Acuannya, akan diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk menetapkan siapa saja yang tergolong masyarakat miskin. Bantuan yang diberikan, kata dia, juga dibatasi angka. ”Untuk satu kasus maksimal Rp5 juta untuk membayar pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di luar struktur pemerintah daerah,” tambah Pudji.
Lebih jauh dijelaskan, masyarakat miskin yang menjalani kasus hukum, harus didampingi dari pengacara atau LBH. Pemkot, lanjut Puji, akan memberikan bantuan uang jika proses hukum telah final. Bantuan uang akan diberikan kepada pengacara atau LBH yang menangani kasus.
”SPJ rampung. Setelah semua proses hukum selesai, dana baru bisa dicairkan. Bantuan berupa uang ini tidak diberikan langsung kepada pengaju bantuan (masyarakat miskin), tapi kepada pengacara atau LBH yang menangani kasusnya,” urai mantan pejabat Pemprov Jatim ini.
Soal berapa anggaran yang diplot dalam APBD untuk menunjang Perda ini nanti, Puji tak bisa menyebutnya. Dalam APBD tahun ini, Pemkot masih belum melakukan ploting anggaran lantaran Raperda ini masih belum disahkan. Dimungkinkan, dananya bisa dianggarkan pada perubahan APBD tahun ini.
”Maksimal bantuan ini diberikan saat perubahan APBD. Atau jika tidak, bisa tahun depan. Kita tunggu dulu hasil evaluasi dari Pemprov Jatim,” terang Puji.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto mengatakan, Perda ini sengaja dibuat karena banyak Gakin yang tak mendapatkan pendampingan hukum dengan alasan tak ada biaya. Sementara pendampingan hukum merupakan hak semua warga negara.
”Dengan terbitnya Perda ini nanti, masyarakat miskin tak perlu mengeluarkan uang untuk pengacara. Tetapi memang, ada syarat yang harus dipenuhi. Selain harus miskin, juga tak boleh dalam kasus tertentu yang tertuang dalam Perda nanti,” terang Deny.
Politisi Partai Demokrat ini tak menampik jika pembahasan Raperda yang disorot dewan itu berjalan alot. Namun kata dia, Raperda ini akhirnya disepakati bersama setelah terjadi perdebatan panjang. Perdebatan terkait dengan klasifikasi kasus yang ditanggung. ”Tapi semangatnya memang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Tapi, tidak pada kasus hukum yang melawan pemerintah dan kasus-kasus yang parah seperti Narkoba, residivis serta korupsi,” pungkasnya. [kar]

Tags: