Perda HO Dibatalkan Juli Mendatang

Sekda Kota Batu Widodo menyaksikan penyerahan dana CSR dari Direktur PT Cahaya Mentari Pratama ke Pengasuh Ponpes Al Hidayah (supriyanto/bhirawa)

Sekda Kota Batu Widodo menyaksikan penyerahan dana CSR dari Direktur PT Cahaya Mentari Pratama ke Pengasuh Ponpes Al Hidayah (supriyanto/bhirawa)

Kota Batu, Bhirawa
Perda HO yang selama ini menjadi salah satu penghambat investasi akan segera dibatalkan. Pasalnya izin HO merupakan peraturan peninggalan jaman Belanda yang seringkali dimanfaatkan oleh masyarakat untuk ‘ngrecoki’ investor. Demikian diungkapkan Sekda Kota Batu Widodo saat peletakan batu pertama (ground break) Condotel MRC Batu, Rabu (25/5).
Dijelaskan keputusan ini dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo, bahwa paling lambat bulan Juli seluruh Perda Ijin HO akan dibatalkan. Investor yang ingin membangun hotel, tempat wisata, gedung perkantoran dan perumahan cukup mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Lebih lanjut dikatakan, untuk mendorong investasi, Pemkot Batu mengambil kebijakan khusus, yaitu memberikan take holiday pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Selain itu, sarana prasarana penunjang kawasan dibangun, sehingga investasi berkembang dan segera kembali modal.
“Jalan Raya Oro-oro Ombo ini sudah ada Kompleks Jatim Park 2, BNS,  beberapa perhotelan dan investasi usaha lainnya. Jalannya sudah tergolong sempit, sehingga kita berencana untuk melebarkan,” tutur Widodo.
Ditambahkan, nilai investasi yang masuk tahun 2015 lalu nilainya mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Dengan berbagai kebijakan yang ditempuh diharapkan nilai investasi yang masuk terus meningkat.
Sementara itu, Direktur PT Cahaya Mentari Pratama, M Sidik Sarjono, mengatakan Condotel MRC dibangun dilahan seluas 2.500 meter2 terdiri atas 150 kamar dengan status hotel Bintang 3.
“Investasi di Kota Batu sangat menjanjikan karena kota ini terus berkembang,” tandas pria berjenggot tersebut.  [sup]

Rate this article!
Tags: