Perda Inisiatif Madin Macet di Pemkab Bangkalan

Anggota Komisi D DPRD Bangkalan, menyayangkan mandegnya Pembahasan Perda Inisiatif.

Anggota Komisi D DPRD Bangkalan, menyayangkan mandegnya Pembahasan Perda Inisiatif.

Bangkalan, Bhirawa
Peraturan Daerah (Perda) yang di usulkan oleh Komisi D DPRD Bangkalan, sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak eksekutif, pasalnya sudah sekian bulan pembahasan yang dilakukan oleh Komisi D terhambat di pembahasan pengalokasian anggaran dari Pemkab Bangkalan.
Dalam Perda inisiatif yang direncang oleh Komisi D, mempertegas keberadaan Madin serta eksistensi Madin yang dianggap dianaktirikan keberadaannya. “Selama ini Madin hanya mendapat anggaran dari Provinsi, kami ingin kedepan Madin juga bisa di perhatikan Pemkab,” terang Munawir, anggota Komisi D DPRD Bangkalan di kantornya.
Sejauh ini, terang Munawir, Komunikasi dengan Pemkab Bangkalan yang di wakili Dinas Pendidikan, sangat menjanjikan bahkan dinas pendidikan siap mengakomudir. “Disdik mengapresiasi Perda ini, bahkan mereka siap menambah Kabid yang membidangi Madin,” terangnya.
Menurut Munawir, sejauh ini komunikasi dengan Pemkab hanya sebatas peraturan yang akan digunakan terhadap Madin, akan tetapi dalam pengalokasian anggaran Pemkab belum memberikan jawaban yang pasti, ” APBD Bangkalan mencapai 1.7 triliun, masak tidak sanggup membiayai Madin”, koarnya
Pasalnya,? di Kota Salak yang pada satu minggu yang lalu diubah menjadi Kota Dzikir dan Shalawat, sebanyak 1.155 lembaga pendidikan Madrasah Diniyah (Madin) yang tersebar di seluruh desa, “Sebelum direncanakan Perda inisiatif ini, dewan sudah mengadakan pertemuan dengan seluruh tokoh agama, masukan serta arahannya terkait Perda ini sudah sangat cukup,” tandasnya.
Selama ini, Madrasah Diniyah memang kurang diperhatikan oleh Pemkab, sehingga keberadaannya sangat memprihatinkan, padahal untuk membangun Bangkalan sebagai kota Dzikir dan Shalawat, harus dimulai sejak dini, dan itu akan terealisasi kalau Pemerintah setempat juga ikut andil di dalamnya.
Hal senada juga di ungkapkan oleh Khalifi, menurutnya, Perda inisiatif yang diusulkan oleh Komisi D tidak hanya mengatur ?pengelolaan Madin, namun juga megatur cara berpakaian yang sopan, sehingga mencerminkan religius pada masyarakat. “Ini juga salah satu bentuk dukungan terhadap dukungan kepada Pemkab Bangkalan untuk menjadikan Bangkalan Kota Dzikir dan Shalawat,” terang Politisi asal Partai Gerindra ini.
Bahkan lebih jauh lagi, ungkap kholifi, ?melihat besarnya APBD Bangkalan, memungkinkan untuk mengakomudir para Kiai kampung, selama ini mereka dengan ikhlas mengajarkan ilmu agama dasar terhadap anak-anak desa, namun sejauh itu juga belum ada perhatian yang serius baik dari pemerintah daerah maupun pusat. [mb8]

Tags: