Perda Kos-Kosan Resmi Berlaku di Kota Blitar

Sugiarto [ Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Setelah dilakukan pembahasan secara maraton akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Tempat Kos di Kota Blitar ditetapkan menjadi Perda,Kamis (6/9) kemarin.
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiharto mengatakan dengan adanya dinamika pertumbuhan pendudukan serta kegiatan di Kota Blitar saat ini memerlukan adanya aturan yang mengatur tentang kos-kosan.
“Karena dengan masuknya kaum pendatang seperti pelajar, pedagang ataupun pengusaha lain memerlukan hunian di Kota Blitar yang sesaat seperti adanya kos-kosan,” kata Totok Sugiarto.
Lanjut Totok dipastikan keberadaa tempat kos di Kota Blitar akan tumbuh subur, makanya sangat diperlukan regulasi yang jelas yang diatur melalui Perda tentang Penyelenggaraan Tempat Kos.
“Ini sebagai dasar dan mengatur mekanisme usaha kos-kosan yang mulai menjamur di Kota Blitar,” jelasnya.
Ditambahkan Anggota DPRD Kota Blitar, Nuhan pada Perda ini juga mengatur tata tertib bagi penghuni dan pemilik tempat kos, dimana setiap pemilik tempat kos harus menunjuk pengelola tempat kos yang merupakan warga setempat.
Selain itu pengelola harus ikut tinggal di tempat kos karena sebagai pengelola ini juga bertugas mengawasi penghuni di tempat kos.
“Mereka wajib mencari pengelola yang warga setempat untuk tinggal di tempat kos, selain sebagai pengelola yang berada di tempat juga sebagai pengawas tempat kos tersebut,” kata Nuhan.
Bahkan dikatakan Nuhan, pada Perda tersebut itu juga mengatur penghuni tempat kos pria dan perempuan, dimana bagi penghuni pria dan perempuan yang satu kamar harus dapat menunjukkan surat nikah. Kalau tidak dapat menunjukkan surat nikah, pengelola harus menolaknya. Kalau tetap melanggar, akan ada sanksi berupa pencabutan izin dan penutupan tempat kos dari Pemkot Blitar.
Perda Kos-kosan juga mengatur pencegahan potensi indikasi LGBT di tempat kos. Pengelola berhak melaporkan pada Satpol PP jika menemui indikasi pasangan sejenis menyimpang tinggal dalam satu kamar
“Kalau ada dua pria tinggal satu kamar dan ada indikasi ke arah LGBT, pengelola harus melapor ke Satpol PP,” jelasnya.
Bahkan pada Perda itu juga mengatur larangan tempat kos sebagai tempat pesta minuman keras dan narkoba maupun tempat mengedarkan narkoba. Jika diketahui ada penggerebekan kasus narkoba yang dilakukan polisi di salah satu tempat kos, maka Pemkot Blitar juga bisa memberikan sanksi ke pemilik tempat kos.
Sanksinya bisa berupa penutupan tempat kos tersebut. “Karena pengawasan yang dilakukan pengelola tidak maksimal atau memang disengaja sehingga sanksinya harus tegas,” imbuhnya.
Sementara Wakil Wali Kota Blitar, Drs. Santoso menjelaskan pihaknya sangat mengapresiasi terbentuknya Perda tentang Penyelenggaraan Tempat Kos, karena dengan perkembangan yang ada banyak masyarakat yang mulai mencari peruntungan dengan membuka usaha tempat kos.
“Sehingga adanya Perda tersebut nantinya bisnis tempta kos ini tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi juga memperhatikan norma Agama dan sosial,” terangnya.
Disisi lain pihaknya juga meminta kepada seluruh pengusaha dan tempat kos harus memenuhi unsur-unsur atau ketentuan yang ada dalam Perda seperti ijin yang jelas dengan mencantumkan data-data pemilik kos serta penghuni kos.
“Penghuninya siapa saja pemilik kos harus jelas seperti memiliki identitas yang jelas serta lapor RT dan RW setempat adanya penambahan warga setempat, karena dikhawatirkan dipakai hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. [htn]

Tags: