Perda Miras Segera Ditetapkan Akhir Tahun 2017 di Kabupaten Blitar

Wasis Kunto Atmojo. [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang minuman beralkohol di Kabupaten Blitar dipastikan akan segera ditetapkan pada awal Desember 2017 mendatang.
Bahkan paska dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur di Surabaya, ada hal yang berbeda persepsi antara Pansus Pembentukan Perda Minol dengan Raperda yang dievaluasi Gubernur Jawa Timur.
Di Pasal 13 pada Raperda yang dikirim ke Gubernur menyatakan bahwasanya minuman beralkohol golongan A, B dan C peredarannya diatur oleh Bupati.
“Di sisi lain Gubernur menganggap itu sebagai wujud larangan sehingga menurut dari Gubernur bertentangan dengan Perpres nomor 74 tahun 2017,” kata Ketua Pansus Pembentukan Perda tentang minol DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo.
Lanjut Wasis setelah dirapatkan dengan mengundang Disperindag, Bagian Hukum, MUI dan Ormas Islam lainnya telah menyamakan persepsi bahwa di dalam pasal 13 disebutkan minuman beralkohol golongan A, B dan C hanya dapat dijual di hotel, bar dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan dibidang kepariwisataan.
“Pada intinya dijelaskan secara spesifik itu boleh beredar, namun lokasi atau tempat tertentu yang telah ditentukan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Bahkan dari hasil kesepakatan tersebut direncanakan pada tanggal 7 Desember akan dilaksanakan Paripurna penetapan dan dipastikan Kabupaten Blitar segera memiliki Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Kami berharap dengan ditetapkan Perda ini, maka bisa sebagai payung hukum bagi penegak hukum baik Kepolisian maupun Satpol PP,” imbuhnya.
Ditambahkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, bahwa selama ini DPRD Kabupaten Blitar seringkali memproduk Perda namun lama dilakukan sosialisasi secara langsung oleh Pemkab Blitar. Untuk itu khusus Perda tentang Miras ini harus segera disosialisasikan serta ada tindakan tegas bagi yang melangar.
“Jangan sampai Perda yang telah ditetapkan hanya sebatas peraturan saja yang tidak ada tindak lanjutnya,” imbuhynya.
Wakil Bupati Blitar, Marhaenis UW juga sepakat dengan adanya Perda tentang Miras yang telah memasuki babak akhir menjelang penetapan Perda, dimana ada banyak manfaat adanya penertiban dan penataan tentang Miras di Kabupaten Blitar, khususnya beberapa lokasi serta jenis miras yang layak edar serta mengantisipasi adanya miras ilegal atau oplosan yang selama ini membuat warga Kabupaten Blitar sampai meninggal dunia.
“Dengan adanya aturan ini jelas mempertegas jenis dan dimana miras berada, sehingga ini juga membantu aparat untuk menindak tegas bagi yang melanggar seperti menjual jenis miras yang ilegal dan sejenisnya,” pungkasnya. [htn]

Tags: