Perda Parangkat Desa Makin Mepet

Suasana paripurna di DPRD Sidoarjo.

Suasana paripurna di DPRD Sidoarjo.

Sidoarjo, Bhirawa
Pansus tentang perangkat desa DPRD Sidoarjo, tetap melanjutkan finalisasi pembahasan Raperda hingga tuntas sebelum masa jabatan anggota dewan akan berakhir 20 agustus 2014 mendatang, meskipun tarik ulur tentang peraturan yang mengatur masa jabatan dan pengangkatan perangkat desa berpolemik di dalam tubuh anggota dewan.
Ketua Pansus Raperda tentang perangkat desa, Adhi Samsetyo, menyatakan, tidak akan menunda pembahasan Raperda ini karena selain mepetnya waktu, produk hukum juga ditunggu masyarakat. ada keiginan fraksi tertentu untuk menunda, tetapi Pansus sudah berkonsultasi dengan Kemendagri yang intinya untuk terus melanjutkan karena Peraturan Pemerintahnya sudah ada.
Setelah Seluruh fraksi DPRD Sidoarjo memberikan pandangan umum, terhadap rancangan Perda tentang perubahan Perda No 10 tahun 2006 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Eksekutif Pemkab Sidoarjo juga  memberikan jawaban atas PU fraksi tersebut,
Wakil Bupati Sidoarjo, HMG Hadi Sutjipto SH MM, menegaskan pembahasan Raperda ini tetap jalan terus, dengan memperhatikan beberapa masukan dari fraksi-raksi. Seperti masukan dari FPDIP untuk perangkat desa dengan SK hingga 64 tahun sesuai dengan Perda nomor 11 tahun 1981, yang meminta  hendaknya tetap dipertahankan.
“Apresiasi terhadap fraksi PDIP atas perhatiannya terkait pengabdian perangkat desa khususnya yang diangkat berdasarkan UU nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintah desa, bahwa perangkat desa yang dimaksud memang tetap akan melaksanakan tugasnya sampai dengan usia 64 tahun,” terang Wabup.
Terkait  larangan perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, Wabup menyebutkan sudah dimasukkan dalam substansi pasal Raperda perubahan. Namun demikian, perangkat desa yang tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa, diperbolehkan dengan ketentuan harus menngundurkan diri dari jabatan perangkat desa.
Sedangkan keinginan FPDIP agar pembahasan Raperda perubahan ini ditunda, eksekutif tidak memberikan jawaban sama sekali.
Sementara itu terkait keinginan FKB dalam PU fraksinya yang menitik beratkan kepada batasan usia minimal 24 tahun dan usia maksimal 54 tahun, Pemkab menegaskan sudah masuk dalam substansi pasal 50 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang menyebutkan syarat menjadi perangkat desa minimal 20 tahun dan usia maksimal 42 tahun
Usulan Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Sidoarjo untuk menunda pembahasan Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang pengangkatan dan pem berhentian perangkat desa ditepis Ketua Pansus Adhy Samsetyo.
Menurut dia, pembahasan peraturan daerah itu tidak bisa ditunda lagi. Adhy mengaku bisa memahami keinginan Farksi PDIP yang meminta penundaan pembahasan perda tersebut. Namun, pansus telah berkonsultasi ke kementerian dalam negeri (kemendagri) di Jakarta.
“Kami sudah ke Jakarta dan Peraturan Pemerintah se- bagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Desa di- perkirakan keluar bulan ini,” ujarnya kemarin.
Adhy menambahkan, pembahasan perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tetap dilanjutkan. Namun, untuk penggedokannya tetap menunggu turunnya peraturan pemerintah.
Sebelumnya, Fraksi PDIP meminta agar perda  tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditunda dahulu. Sebab, sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Adhy menegaskan, pembahasan tersebut penting untuk mengkaji lebih jauh apa saja yang perlu dimasukkan dalam perda. Termasuk masa jabatan dan ketentuan bahwa perangkat desa harus ber henti jika mencalonkan diri menjadi kepala desa.
“Tetap kami bahas karena sangat mendesak,” kata anggota Komisi A DPRD Sidoarjo ini. Menurut dia, banyak kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo yang menunggu payung hukum soal syarat- syarat untuk maju sebagai kades. [hds]

Rate this article!
Tags: