Perda Pariwisata Diharap Bisa Digedog Agustus

Pemprov Jatim, Bhirawa
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Kepariwisataan hingga kini masih digodog di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur. Pemprov Jatim melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) berharap dewan bisa mengesahkan perda itu pada Agustus tahun ini.
Kepala Disbudpar Jatim, Dr H Jarianto MSi mengatakan, jika Perda itu disahkan maka bisa memayungi kegiatan pengembangan kepariwisataan di Jawa Timur. “Berdasarkan Undang-Undang Kepariwisataan maka perlu dibuat kembali Perda kepariwisataan untuk di Jawa Timur,” katanya.
Perda kepariwisataan ini akan menjadi acuan dari tahun 2017 hingga tahun 2032. Untuk itu, perda ini terus didorong agar arah kebijakan misi visi kepariwisataan lebih jelas, terutama menyangkut kewenangan baik di provinsi dan kabupaten/kota.
Dikatakannya, dalam perda itu diprioritaskan pada keempat hal seperti destinasi, industri, sarana dan prasarana, serta manajemen. “Dari empat inilah memberikan kegiatan kepariwisataan secara kontinu,” katanya.
Seiring dengan perda ini lanjutnya, , Pemprov Jatim melalui Disbudpar juga menunggu Keppres tentang BTS (Bromo Tengger Semeru). “Target kita ke depan sebagaimana yang diungkapkan menteri pariwisata, kalau Jawa Timur menjadi sepuluh besar andalan kepariwisataan dan tidak lagi menjadi daerah ampiran dan menjadikan sebagai daerah tujuan berwisata,” katanya.
Berbenturan tidaknya dengan kebijakan lain, Jarianto mengatakan, perda yang diharapkan bisa disahkan pada Agustus mendatang ini tidak akan berbenturan, karena ini dikoordinasikan sesuai KSP (kawasan strategi pariwisata) Nasional diteruskan ke KSP Provinsi dan KSP Kabupaten Kota.
“Semuanya didiskusikan dan dikomunikasikan bersama dengan stakeholder dan pemangku kepariwisataan yang ada di daerah,” katanya. [rac]

Tags: