Perda Parkir Kota Malang Tak Bisa Instan

Perda ParkirKota Malang, Bhirawa
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Malang Yaqud Ananda Gudban,  akhir pekan kemarin, mengutarakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Parkir sebagaimana diusulkan Wali Kota Malang, HM. Anton, tidak masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016 ini.
Menurutnya, jika Ranperda itu akan direalisasikan menjadi Peraturan Daerah (Perda), tidak bisa instan. Menurutnya kemungkinan besar bisa dilaksanakan pada 2017 mendatang.
“Tidak bisa isntan seperti itu, apa yang diinginkan Wali Kota disetujui dewan, tapi harus ada mekanisme, karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat banyak, jika memang akan direalisasi, maka harus 2017 mendatang, dan harus masuk dalam Prolegda dulu, tahun ini prolegda parkir tidak ada,” ujar Yaqud Ananda Gudban.
Dijelaskan, dijelaskan wanita yang karib dipanggil, Nanda itu, pengaplikasian Perda itu harus berdasar kajian yang akurat, dengan mempertimbangkan kearifan lokal di Kota Malang, sehingga Perda yang meniru tempat lain itu, tidak bisa langsung diusulkan, tetapi harus sesuai budaya warga Kota Malang.
“Kita tidak bisa menyamaratakan dengan daerah lain. Budaya di sana dan di sini tidak sama, kalau memang Perda itu baik dan bisa diterapkan ya silahkan, kita tidak bisa memaksakan. Tetapi kajianya harus matang dan akurat,” tambah Nanda.
Sebelumnya Wali Kota HM Anton, mengusulkan, ada Perda khusus yang mengatur tentang parkir di Kota Malang. Hal itu, menurut Anton, perlu dilakukan, karena selama ini banyak jukir yang menarik tarif parkir di atas tarif resmi.
Bahkan, menjelang Lebaran tim Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang terpaksa mengamankan Jukir ke Mapolres Malang Kota karena menarik parkir dengan tarif Rp 5000, sedangkan tarif resminya hanya Rp.3000,” Bahkan, di kawasan Alun-alun Kota Malang banyak jukir insidentil yang tidak resmi.
Mengingat fakta itu, Anton mengusulkan ada Perda yang isinya mengatur sanksi bagi jukir yang tidak resmi dan menarik diatas kewajaran. Tak hanya itu dalam Perda itu nanti warga bisa melapor langsung kepada nomor polisi jika menemui hal itu.
Permasalahan Juru Parkir (Jukir) liar dan nakal di Kota Malang mendapat perhatian khusus dari Wali Kota Malang, HM Anton. Ia mengusulkan ada Peraturan Daerah (Perda) yang membatasi gerak dan tingkah laku Jukir nakal dengan penerapan sanksi.
“Saya terinspirasi Kota Samarinda, di sana jika ada Jukir tidak resmi, warga bisa lapor ke nomor 110 (nomor polisi), nah regulasi itu diatur dalam sebuah Perda,” kata Abah Anton, panggilan akrab Walikota Malang itu.
Ia menambahkan, nantinya para Jukir resmi diberi seragam dan ada karcis resmi yang harus diberikan ke warga. Jika pengguna jasa parkir tidak diberi karcis, bisa langsung melapor dan akan ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat kepolisian.
Dalam waktu dekat Anton segera memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk kunjungan kerja ke Kota Samarinda, guna melihat penerapan Perda yang mengatur sanksi parkir itu.
“Kalau perlu DPRD juga diajak, agar bisa bersama memantau dan melihat secara langsung, penerapan Perda itu,” tandasnya.
Pihaknya berharap, jika memang sudah dibahas dan dilakukan kunjungan kerja, selanjutnya Ranperda bisa dibahas. [mut]

Tags: